Tindaklanjut Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Baudaok, Jaksa Turun Lapangan.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu serius menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan dana Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.

Keseriusan Kejari Belu tersebut dengan melakukan pengumpulan data awal dengan turun ke lapangan pasca menerima laporan warga beberapa waktu lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Belu melalui Kasi Pidsus, Danny Salmon yang dihubungi media, Jumat (26/01/2018) kemarin membenarkan tindaklanjut laporan warga Desa Baudaok terkait dengan adanya dugaan korupsi dana Desa selama tiga tahun terakhir.

Pasalnya, pihak Kejaksaan telah melakukan telaah atas laporan warga setempat dan untuk mendapat data awal di lapangan, dan telah lakukan tindakan turun ke lapangan.

“Kami sudah turun ke Desa Baudaok kemarin untuk lengkapi data awal yang telah disampaikan oleh warga Desa setempat. Kita mewawancarai beberapa sumber informasi untuk menambah lagi keakuratan data atas laporan warga,” kata Danny.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Baudaok, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu, Timor Barat Karolus Besin didampingi Leonardus Bele Bau melaporkan Kepala Desa Robertus Ulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Jumat (12/01/2018) lalu.

Warga mendatangi kantor Kejari Belu dan langsung menyerahkan data laporan (surat) dugaan korupsi dana Desa yang diterima oleh Kaur Tata Usaha Daskrimti Perpustakaan Kejari Belu Maria Yohana Seuk diruang kerjanya.

Warga Desa Baudaok meminta agar pihak Jaksa berkenan melakukan penyelidikan dugaan korupsi Desa di Desa Baudaok sejak tahun 2015 sampai tahun 2017.

Karolus Besin dan Leonardus Bele kepada wartawan mengemukakan, diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa selama dua tahun anggaran oleh kepala desanya mencapai ratusan juta rupiah yang bersumber dari beberapa item kegiatan pembangunan antara lain pengadaan sapi sebanyak 17 ekor seharga Rp 5,5 juta perekor namun hingga saat ini hanya pengadaan 15 ekor sapi.

Selain itu dana pengadaan fasilitas desa siaga dan PKK berupa pengadaan alat tenun ikat dan pelatihan tenun ikat tahun anggaran 2015 yang baru terlaksana akhir tahun 2017 setelah warga mempersoalkan ke media masa beberapa waktu lalu.

“Sudah tidak ada pelatihan terus pengadaannya peralatan tenunnya diakhir tahun kedua lalu masyarakat mau apakan dengan alat-alat itu, jelas akan mubasir. Sapi dua ekor juga sampai hari ini tidak ada kemana sapi dua ekor itu,” dia diamini Karolus Besin.

Adapun kasus lain yang dilaporkan yakni, terkait pembangunan gedung PAUD tahun anggaran 2016 senilai Rp 120 juta lebih yang tidak tuntas serta beberapa fasilitas lainnya yang sampai saat ini tidak terealisasi.

Tidak hanya itu, pengadaan sapi sebanyak 18 ekor dengan total dana Rp 99 juta tahun anggaran 2016 sampai awal tahun 2018 ini belum terealisasi.

Selain itu dana desa tahap I tahun anggaran 2017 berupa pengadaan tenun ikat kegiatan PKK, pelatihan kelompok tani pelatihan managemen aplikasi, penghijauan lingkungan hidup fasilitas olahraga hingga kemarin pagi tidak terlaksana.

“Semakin jelas ada ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan desa. Karena itu kami serahkan laporan tertulis ke Kejari. Kami berharap Pak Kajari berkenan membantu menyelidiki masalah ini dan jika ditemukan adanya pelanggaran hukum agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Karolus Besin diamini Leonardus Bele.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama