Pembunuhan Joao Vicente, Danker Divonis 20 Tahun Penjara

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Terdakwa kasus pembunuhan petugas sekuriti Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu Joao Vicente, Daniel Seran alias Danker, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Senin (29/01/2018) pagi.

Ketua Majelis Hakim Mohammad Reza Lauconsina didampingi Hakim Anggota Gustav Bless Kupa dan Fausi saat membacakan putusan mengatakan Danker terbukti bersalah dan meyakinkan membunuh Joao Vicente pada akhir Juni 2017 lalu.

Vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan menuntut terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Terdakwa Daniel Seran alias Danker usai mendengar putusan Majelis Hakim menyatakan masih pikir-pikir setelah berembug dengan kuasa hukumnya.

Terpantau Media, sidang putusan terhadap terdakwa Danker yang berlangsung di ruang sidang utama PN Atambua ini berjalan lancar, aman dan tertib lantaran mendapat pengawalan ketat oleh aparat kepolisian Polres Belu.

Untuk diketahui, dalam sidang ini, Danker didampingi tiga kuasa hukumnya dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Timor yakni Adrianus Magnus Kobesi, Silvester Nahak dan Martinus Sobe.

Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Charles Hutabarat, Agustina Dekuanan dan David Manulang.

[g-ntt/mp]

Lebih baru Lebih lama