Duduki PN Atambua, Ratusan Umat Tuntut Keadilan Status Tanah Gereja Paroki Bolan

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Ratusan umat Paroki St. Xaverius Bolan, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka datangi Pengadilan Negeri (PN) Atambua dan menggelar aksi damai menuntut keadilan terkait status tanah gereja yang masih bermasalah dan sementara dalam proses sidang di PN Atambua, Selasa (30/01/2018).

Terpantau Media ini, ratusan umat paroki Bolan yang terdiri dari anggota THS-THM, ibu-ibu dan OMK serta orang tua dan tokoh umat memadati halaman depan PN Atambua di Jln. Prof. Soepomo, SH, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Timor Barat.

Didampingi pastor Paroki Rm. Yoseph Meak,Pr dan Rm. Yoris Giri, Pr umat Paroki Bolan tiba di halaman PN Atambua sekitar pukul 09.30 Wita.

Mereka membawa serta dua buah spanduk bertuliskan 'pro Gereja Lawan Penipuan', 'viva gereja tegakan keadilan', ratusan umat berorasi dan menyanyikan lagu-lagu rohani serta yel-yel yang isinya menuntut keadilan atas tanah gereja.

"Kami datang untuk menang, kami tuntut keadilan. Paroki Bolan kebanggaan, jaya, jaya, jaya, hidup Kristus," demikian pekikan ratusan umat yang ikut dalam aksi damai pagi tadi.

Kedatangan umat untuk mengawal sidang yang akan digelar hari ini, Selasa 30 Januari 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi tergugat.

Namun, karena saksi tergugat belum siap sehingga sidang ditunda ke tanggal 6 Februari 2018 mendatang.

Informasi yang dihimpun di halaman PN Atambua, sejumlah tokoh umat menuturkan bahwa tanah yang digugat sebelumnya sudah diserahkan pemilik tanah sejak puluhan tahun lalu kepada Paroki Bolan sebelum tanah tersebut dibeli tergugat.

Terkait masalah tanah tersebut, Paroki sudah pernah melakukan upaya mediasi namun tergugat tidak mengindahkan upaya yang dilakukan gereja.

Selain itu, beberapa tokoh umat juga menyampaikan bahwa Badan Pertanahan juga sudah mengukur tanah tersebut dan sudah melakukan sidang lapangan.

Dikatakan sejumlah toko umat, dalam kasus tanah dimaksud,  Gereja sebagai penggugat dan Yosep Ama Bere Seran, anggota DPRD Malaka dari partai Nasdem  sebagai tergugat, karena di atas tanah tersebut Yoseph sudah mendirikan bangunan dua lantai yang rencananya akan digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat usaha.

Meri Kain selaku salah satu tokoh umat  dengan tegas mengatakan bahwa kedatangan umat Paroki Bolan ke PN Atambua untuk mengawal sidang kasus sengketa tanah dan untuk menuntut keadilan bagi seluruh umat Paroki Bolan.

"Kita datang untuk mengikuti sidang kasus sengketa tanah gereja Paroki Bolan dengan tergugat Yoseph Ama Bere Seran tapi setelah umat Paroki Bolan seluruhnya datang, saksi tidak datang," tegas Meri.

Meri menambahkan, umat Paroki Bolan sangat kecewa dan umat meminta agar kasus tanah segera diselesaikan.

"Kami umat Paroki Bolan sangat kecewa dan kami minta supaya Gereja tetap harus ditegakkan," pungkasnya.

Disampaikan, karena umat sangat mengharapkan pelayanan yang maksimal dari gereja sehingga umat menuntut agar tergugat segera mengembalikan tanah milik gereja.

Mewakili umat yang lain, Meri juga mengatakan bahwa tanah tersebut harus segera dikembalikan karena status tanah tersebut adalah milik gereja.

Setelah berorasi di depan kantor PN, pada pukul 12.00 Wita, dengan tirtib masa bergerak meninggalkan lokasi.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama