Direktur RSUD Atambua Minta Tunjukan Aturan Pengobatan ODHA Gratis.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Direktur RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua, drg. Ansila Eka Mutty meminta untuk tunjukan aturan dalam hal ini Peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang pengobatan gratis terhadap pasien Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).

Permintaan drg. Ansila ini disampaikan saat konfirmasi wartawan terkait keluhan pasien ODHA di Atambua, Belu, Timor Barat yang dipungut biaya dan meski mereka sudah bayar tapi tidak pernah mendapat tindakan medis dari dokter saat berobat di RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD Atambua.

"Jadi kalau ada aturan Kemenkes coba ditunjukan ke saya bahwa mereka (pasien ODHA) itu gratis, tapi apakah gratis karena ditanggung oleh pemerintah daerah atau ditanggung oleh pemerintah pusat atau gratis karena bagaimana? Nanti sama-sama kita cari," tandas Ansila kepada wartawan di Atambua, Rabu (10/12/2018).

Pasien ODHA jelas Ansila perlu membayar biaya jika ada sakit lanjutan dan pemeriksaan laboratorium.

"Kalau pasien ODHA misalnya hanya mengambil obat paket itu tidak boleh ada pungutan. Kalau ada sakit lanjutan, seperti sesak, harus pemeriksaan laboratorium ini perlu dibicarakan dengan pihak Dinkes bagaimana solusinya terhadap orang seperti ini? Karena seandainya kami di RS mau gratis terus bagaimana dengan reken dan segala macam bagaimana? Kalau nanti Dinkes bilang kita tanggung bersama ya bisa. Ini yang kita masih cari jalan keluarnya," imbuh Ansila.

Menurut Ansila, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk tanggungan beban biaya pelayanan kesehatan. Apakah ditanggung pemerintah daerah atau pemerintah pusat melalui BPJS Kesehatan.

"Kami masih koordinasi lagi dengan Dinkes dan KPA supaya semua ODHA diurus sebagai Penerima Pembayaran Iuran (PPI). Karena pasien ODHA kadang mempunyai BPJS, tetapi karena tidak sanggup membayar iuran BPJS akhirnya BPJSnya itu putus (dinonaktifkan), sedangkan mereka bukan hanya rawat jalan saja, kalau misalkan rawat inap bagaimana?," tanya Ansila.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama