WNA Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Sebanyak empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste dideportasi pihak Imigrasi Atambua.

Keempat orang WNA asal Timor Leste ini dideportasi lantaran tidak mengantongi dokumen resmi keimigrasian berupa pasport dan visa ketika masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Azwar Anas ketika dikonfirmasi gerbangntt.com membenarkan adanya pendeportasian WNA oleh pihak Imigrasi Atambua.

"Iya betul sudah dideportasi empat orang WNA Timor Leste," kata Azwar kepada gerbangntt.com Rabu (13/12/2017)

Dikatakan Azwar, hasil interogasi pihak imigrasi, keempat orang WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Dan menurut pengakuan mereka, mereka sudah sering masuk tanpa menggunakan pasport.

"Katanya mereka sudah biasa masuk selama ini tapi tidak ketahuan. Empat orang itu, tiga orang cowok, satu orang cewek (ibu-ibu). Mereka masuk kemarin Selasa (12/12/2017) karena kebetulan hari pasar, mereka ingin membeli tahu dan tempe karena di sana (Timor Leste) lebih mahal," terang Azwar.

"Kebetulan mereka hanya memeliki KTP. Berdasarkan wawancara awal mereka tidak memeliki dokumen, ya kita bawa ke kantor untuk kita dalami dan ternyata mereka penduduk Timor Leste. Tidak ada aktivitas mencurigakan yang membahayakan," sambung Azwar.

Azwar menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan di perbatasan, dan setiap orang yang melintas wajib menggunakan dokumen resmi.

Deportasi terhadap WNA tambah Azwar dilakukan sebagai penegakkan hukum oleh pihak imigrasi kepada setiap orang yang melintas masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

"Intinya bahwa pihak imigrasia Indonesia itu ada dan melakukan pengakkan hukum bagi pelintas yang illegal, sehingga kedepannya mereka bisa informasikan ke saudara-saudaranya di timor leste bahwasanya ilegal itu sudah ketat, bukan seperti imigrasi yang dulu," pungkasnya.

Dirinya berharap pemerintah melalui imigrasi Timor Leste dapat memfasilitasi warganya dengan Pas Lintas Batas (PLB) khusus bagi warga yang berada di daerah garis perbatasan antar kedua negara.

Informasi yang diperoleh Media ini, empat orang WNA asal Timor Leste yang melintas masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dan dideportasi pihak imigrasi Indonesia diantaranya Cergio Maria (43), Elsa Sanches (49), Joao Darna Falo (30) dan Damiano Tanepo (17).

Keempat orang WNA tersebut di serahkan pihak imigrasi Indonesia oleh Kepala Devisi Keimigrasian Kanwilkumham NTT, Erwin R.  Wantania di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Azwar Anas, Kasi Lantas Imigrasi Atambua dan Penanggung Jawab Pos Imigrasi PLBN Motaain kepada Pihak Imigrasi Timor Leste yang diterima oleh Danpos Imigrasi Timor Leste Adelaide R.G.Araujo di kantor Imigrasi Timor Leste sekira pukul 11.30 Wita atau pukul 12.30 Waktu Timor Leste.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama