Salah Kelola Dana Desa, Polisi Diinstruksikan Presiden Lebih Agresif Tegakkan Hukum.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada pihak Kepolisian untuk lebih agresif menegakkan hukum terkait pengelolaan Dana Desa oleh Kepala Desa yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

"Kepolisian baru MoU dengan Kemendagri dan Kemendes untuk dana desa Kepolisian dapat melakukan upaya penegakkan hukum terhadap pengelolaan dana desa lebih agresif di tahun 2018 karena itu instruksi presiden," ujar Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan menanggapi pertanyaan wartawan terkait peran Babinkantibmas dalam pengawasan dana desa saat jumpa pers akhir tahun 2017 Polres Belu di ruang sentra pelayanan Polres Belu, Sabtu (23/12/2017).

Dikatakan Kapolres Irsan, selama ini pihaknya melalui Babinkantibmas telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa karena itu merupakan tugas pokok Kepolisian salah satunya tindak pidana korupsi.

"Tahun 2018, sebagaimana instruksi Presiden, kita sudah di perintahkan langsung oleh Presiden dan Kapolri jangan main-main dengan dana desa," tukasnya.

Selama ini (tahun 2017) jelas Kapolres, dalam pengawasan terhadap pengelolaan dana desa pihaknya masih menemukan adanya kekurangan dab kesalahan pengelolaan dana desa oleh para Kepala Desa.

"Dalam pengawasan selama ini, masih banyak kekurangan dalam pengelolaan dana desa, kita punya kebijakan dan sifatnya ini sosialisasi. Katena perlu kita pahami, mohon maaf mungkin kepala desa banyak atau sebagian kecil saja yang  memahami dana desa," imbuhnya.

Menurut Kapolres Irsan, masih banyak para kepala desa yang belum memahami bagaimana mengelola dana desa dengan baik dan sesuai dengan aturan yang ada.

"Perlu Bimtek dari Pemerintah karena setelah kita lakukan penelitian (lidik) hampir semua kepala desa tidak memahami dana desa. Di flotim ada tiga desa yang rawan, di belu beberapa desa yang rawan," katanya.

Para kepala desa, Mantan Kapolres Flores Timur itu menuturkan agar harus mendapat bimbingan dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak berusuan dengan hukum.

"Perlu Bimtek dari pemerintah, makanya kita kejar tugasnya pemerintah daerah untuk melakukan bimtek terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana desa bersama-sama dengan Kepala Desa, Babinkantibmas dan Babinsa sebagai tiga pilar dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa," tuturnya.

Jika sudah bimtek, tambah Kapolres Irsan yakin pada tahun 2018 dana desa bisa dikelola dan pengawasannya juga akan berjalan dengan baik.

Turut hadir dalam Konferensi Pers akhir tahun 2017 Polres Belu tersebut, Wakapolres Belu, Kompol I Ketut Perten, para Kabbag, Kasubbag, para Kasat dan pejabat lainnya dalam lingkup Polres Belu.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama