KPU Belu Gelar Bimtek Verifikasi Faktul Parpol Peserta Pemilu 2019.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara verifikasi faktual dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat kabupaten belu di Aula hotel Timor Atambua, Belu, Timor Barat, Kamis (14/12/2017).

Ketua KPU Kabupaten Belu, A. Martin Bara Lay dalam sambutannya mengemukakan bahwa bimtek ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus parpol dalam menghadapi proses verifikasi faktual nanti.

"Verifikasi terkait kepengurusan, sekretariat, keterwakilan 30 persen perempuan dan keanggotaan. Termasuk melihat apakah ada keanggotaan ganda maupun usia dan pekerjaan anggota Parpol," ujar Lay.

Dikatakan, verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai besok 15 Desember sampai 4 Januari untuk Parpol yang telah mendaftar gelombang satu (14 parpol) dan 7 Januari untuk parpol gelombang dua 9 parpol pasca putusan Bawaslu.

"Kita akan memberikan waktu perbaikan jika dalam verifikasi faktual ada kekurangan terhadap Parpol," imbuh Lay.

Verifikasi faktual harap Lay syarat yang dibutuhkan semua harus sudah disiapkan parpol seperti keanggotaan sehingga berjalan lancar. Minimal ketika tim dari KPU datang, anggota maupun pengurus Parpol berada di tempat.

"Intinya bahwa, KTP sesuai dengan KTA atau tidak? Semua harus sesuai.
Kami ditugaskan utk mengecek kebenaran itu, kalau masih keliru, dalam waktu verifikasi ini diperbaiki," pungkas Lay.

Turut hadir dalam kegiatan Bimtek tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Belu Drs. Gaspar Ati, anggota Komisioner KPU Belu Mikhael Nahak,S.Sos, Sisilia Prisca Tes, S.Sos, Yakobus Fahic Nahac, Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Kabupaten Belu, Agustinus Mau, SH, Pimpinan parpol dan penghubung/operator dari 17 Parpol di Kabupaten Belu

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama