Vivi Lay: Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Panggilan.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA-Tugas perlindungan kepada perempuan dan anak merupakan panggilan.

Disebut panggilan karena merupakan tugas kemanusiaan untuk melayani kebutuhan perempuan dan anak. Tugas ini perlu dijalankan sesuai visi dan misinya.

Demikian Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Belu, Ny Lidwina Vivi Lay Ng yang juga dipercayakan forum rapat untuk memimpin Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Belu yang terbentuk dalam rapat pembentukan P2TP2A Kabupaten yang berlangsung di gedung Dharma Wanita Betelalenok Atambua, Kamis (16/11/2017).

"Tidak boleh keluar dari visi besar itu, karena persoalan perempuan dan anak merupakan hal sensitif. Jangan sampai terjadi trauma yang dialami korban tatkala kita beri pelayanan kepada korban kekerasaan," ujar Ny Vivi.

Menurutnya, kondisi yang ditemukan saat ini adalah masih ditemukan sejumlah masalah intimidasi dan tindakan kekerasaan terhadap perempuan dan anak.

Untuk itu lanjut Ny Vivi mengharapkan peran semua pihak terutama media massa untuk mendukung tugas-tugas pemberdayaan dan perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak dimaksud.

"Media harus sensitif gender dan perlu hindari informasi yang bias gender," pintanya.

Sebelumnya, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belu, Joice Manek dalam sambutannya mengatakan Kabupaten Belu belum memiliki lembaga semacam P2TP2A untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Selama ini jelas Joice, yang bekerja dalam penanganan kasus-kasus kekerasaan perempuan dan anak diemban Center Rumah Aman. Sedangkan pemberdayaan dilakukan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) baik lokal, nasional maupun internasional.

"P2TP2A akan lebih fokus pada penanganan korban kekerasaan," kata Joice.

Joice menuturkan, Lembaga yang dibentuk saat ini memiliki peran dalam upaya pencegahan, pelayanan dan rehabilitasi.

"Tugas pencegahan meliputi kegiatan sosialisasi, advokasi, penyuluhan dan publikasi. Tugas pelayanan yang dilakukan adalah kesehatan, hukum, bimbingan dan konseling. Dan tugas rehabilitasi adalah pendampingan psikologis, mental dan sosial," terang Joice.

Untuk itu tambah Joice, personil yang dipercayakan untuk memenuhi formasi P2TP2A perlu memiliki minat dalam pelayanan kepada kebutuhan perempuan dan anak, berjiwa sosial dan jangan hanya sebatas nama.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Save the children, Rumah Aman, RPK Polres Belu, tokoh perempuan, PPSE Keuskupan Atambua dan undangan lainnya.

[g-ntt/mp]

Lebih baru Lebih lama