Verifikasi Tak Memenuhi Syarat, KPU Belu Kembalikan Seluruh Berkas Parpol.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Sebanyak 14 Partai politik (Parpol) yang mendaftar dengan menyerahkan berkas ke KPU Belu untuk diverifikasi sebagai peserta Pemilu 2019, secara keseluruhan berkasnya dikembalikan kepada pimpinan atau pengurus dari parpol masing-masing.

Pasalnya, dari hasil verifikasi KPU Belu, semuanya terjadi pendobelan nama dan tidak memenuhi syarat.

"Dalam penelitian administrasi terdapat pendobelan dalam keanggotaan dan tidak memenuhi syarat," ungkap Ketua KPU Belu, A Martin Bara Lay dalam rapat penyampaian hasil penelitian administrasi salinan bukti keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Belu di Aula Hotel Matahari Atambua, Jumat (17/11/2017).
Dijelaskan Lay, hasil penelitian administrasi tidak memenuhi syarat lantaran terdapat keanggotaan Parpol yang masih aktif sebagai aparat negara baik ASN maupun TNI/Polri.

"Tidak memenuhi syarat dikarenakan ada yang masih berprofesi sebagai PNS dan TNI/Polri yang masih aktif (belum pensiun)," ujarnya.

Parpol tambah Lay, diberikan kesempatan dan berhak melakukan perbaikan dalam waktu 14 hari kedepan hingga tanggal 1 Desember 2017.

Adapun 14 Parpol calon peserta Pemilu 2019 yang berkasnya dikembalikan oleh KPU Kabupaten Belu untuk diperbaiki diantaranya, Partai Golkar, PKB, PKS, PDIP, NasDem, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, Berkarya, Perindo, PSI dan Partai Garuda.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Komisioner KPU Belu, Bawaslu Belu, Ketua dan Operator (Penghubung) Parpol yang adi di Kabupaten Belu.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama