Batas Naktuka: Sengketa dan Perundingan Raja Timor Barat dan Raja Timor Leste

GerbangNTT. Com, KUPANG-Naktuka merupakan sebuah dusun kecil yang berada di Desa Netemnanu, Kecamatan Amfoang, Kabupaten Kupang, Timor Barat, persis berada di perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.

Wilayah seluas 1.069 hektar tersebut kini statusnya zona bebas, tak boleh dimasuki kedua negara. Namun dulu, dalam catatan sejarahnya, Naktuka masuk dalam kesatuan Indonesia. Ini sesuai perjanjian Portugis dan Belanda pada tahun 1904.

Tapi di Naktuka, kini berdiam 65 keluarga atau 135 jiwa lebih warga Oecusse asal Timor Leste. Tak hanya itu, di sana juga berdiri kantor imigrasi, gereja, jaringan listrik, balai pertemuan dan tempat penggilingan padi milik masyarakat Oecusse.

Sejak berdirinya negara Timor Leste tahun 2002 lalu hingga sekarang, perbatasan Naktuka ini selalu menjadi persoalan bahkan nyaris terjadi konflik berdarah karena saling klaim lahan kebun oleh kedua warga negara yang tak berbeda bahasa dan budaya ini.

Mengantisipasi konflik berkelanjutan, pemerintah RI dan Timor Leste terus berupaya dengan berbagai cara baik secara diplomatis maupun secara hukum Adat bahkan hukum Internasional untuk menemukan solusi yang tepat.
Puncaknya, kedua pemerintahan berhasil mempertemukan tokoh Adat dari kedua Negara untuk menyelesaikan secara Adat melalui perundingan Raja yakni Timor Barat (Tokoh Adat daratan Amfoang, TTU dan Malaka-Raja Liurai, Raja Sonbai, Raja Amfoang) dan Raja Timor Leste (Ambeno Sila-Raja Ambeno).

Perundingan sengketa batas Naktuka dan Bijaelsunan Oben yang berlangsung di Lapangan SDK Bokos, Desa Netemnanu Utara Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Timor Barat pada, Selasa (14/11/2017) mengangkat tema "Nekamese Asaof Mese Atoni Pah Meto".

Hadir dan menyaksikan langsung perundingan para Raja tersebut, perwakilan Kemenlu RI, Anad Widardi, perwakilan Depdagri RI, Edi Situmorang, perwakilan MenkoPolhukam RI, Totok, Kaban Pengelola Perbatasan Propinsi NTT, Paul Manehat, Kepala Polisi Distrik Oecuse, Super Intendenti PNTL Arnaldo De Arojo, Direktur Planea-mento, Domingos Maniquin, Chevi Departamento Sociai Adelino Cao, Intelektual, Benikno De Aurojo, Director Administracao, Jose Anthonio Ca Mada dan pejabat serta warga dan undangan lainnya dari kedua negara.
Berikut hasil kesepakatan dari perundingan para Raja Timor Barat dan Timor Leste terkait Sengketa Naktuka dalam rangka meningkatkan perdamaian dan persaudaraan sesama Atoni Meto yang dihimpun GerbangNTT. Com:
Pertama, memperkokoh tali persaudaraan dalam rangka melestarikan nilai-nilai adat istiadat yang telah ditanamkan oleh para leluhur dalam Filosofi Nekamese Asaof Mese Atoni Pah Meto.

Kedua, mendukung tegaknya perdamaian di tapal batas sebagai mana telah dititahkan dalam sumpah adat oleh para leluhur dan yang di harapkan kedua negara.

Ketiga, menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di bidang sosial budaya dan ekonomi.

Keempat, mengakui dan memperteguh batas-batas adat antara kerajaan Liurai Sila, Sonbai Sila, Beun Sila dan Afo Sila sesuai dengan sumpah mereka.

Kelima, garis batas antar negara tidak menjadi titik sengketa sebagaimana terjadi selama ini, melainkan menjadi titik sosial dan titik persaudaraan.

Keenam, hasil pertemuan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh masyarakat kedua negara.

Ketujuh, mendorong pemerintah kedua negara agar memfasilitasi pertemuan serupa pada tahun 2018 di Ambenu distrik Oecuse.

Hasil kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh keempat Raja yang disaksikan oleh Kemenlu RI dan Kemenlu RDTL.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama