Status Panwaslu Kabupaten Berubah Jadi Bawaslu, Ini Kewenangannya.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Negara melalui DPR RI dan Pemerintah memberi apresiasi terhadap kinerja panjang Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten di seluruh Indonesia melalui UU No 7 Tahun 2017 dengan merubah status Pengawas Pemilu Kabupaten yang sebelumnya Ad-hoc bersifat tetap.

"Panwaslu Kabupaten berubah nama menjadi Bawaslu Kabupaten dan bersifat tetap selama 5 Tahun," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera dalam sambutannya usai melantik 36 anggota Panwascam dari 12 Kecamatan SeKabupaten Belu di Aula Gedung Emaus, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Timor Barat, Minggu (12/11/2017) Sore.

Negara juga jelas Andre memberi apresiasi dan penghargaan terhadap kinerja Panwaslu di seluruh Indonesia dengan memberikan kewenangan lebih sebagai penyelenggara Pemilu dalam memproses pelanggaran Pemilu.

"Apa kewenangannya? Sebelum UU No 10 Tahun 2016, kalau ada pelanggaran kewenangan Panwaslu hadir merekomendasikan saja. Kita proses lalu kita rekomendasikan, kalau Pidana kita rekomendasikan ke Polisi, pelanggaran Administrasi kita rekomendasikan ke KPU yang menentukan dan memutuskan apakah pelanggaran atau tidak," bebernya

"Tapi dengan adanya UU No 10 tahun 2016 ini dan diperkuat oleh UU No 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki kewenangan penuh bila menemukan pelanggaran administrasi Bawaslu berkewenangan untuk memutuskan pelanggaran atau tidak dan bila pelanggaran, Bawaslu berwenang dapat memutusakn dengan memberikan sanksi. Dan keputusan ini mengikat tidak bisa digugat," sambung Andre.

Lebih lanjut Andre menuturkan kewenangan lain yang diberikan oleh UU, kalau pelanggaran politik uang yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) Bawaslu Kabupaten berkewenangan untuk memperoses dan apabila terbukti Bawaslu dapat menggugurkan Calon.

"Kalau dulu politik uang TSM itu kewenangannya MK untuk menggugurkan, sekarang tidak perlu ke MK. Cukup dilaporkan ke kami untuk memperosesnya dan menggugurkan Calon baik Calon Bupati, Gubernur maupun Presiden," pintanya.

Hadir pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah para Panwascam tersebut jajaran Bawaslu Belu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Beu, Drs. Dominikus Mali, pejabat yang mewakili Polres Belu AKP Hendrik Nahak, Rohaniwan Katolik dan Protestan.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama