Penyidik Tetapkan 8 Orang Tersangka Pengeroyokan Jaksa.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA—Penyidik Polres Belu dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim, Iptu Jemy Noke berhasil menetapkan 8 orang pelaku yang merupakan oknum anggota Satpol PP Belu sebagai tersangka pengeroyokan terhadap dua Jaksa yakni Kasi Intel Kejari Atambua, Charles Hutabarat dan Jaksa David Sintong Halomoan pada Kamis, (09/11/2017) lalu.

"Ya sampai dengan hari ini sudah 8 orang kita tetapkan menjadi tersangka," ungkap Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan ketika dihubungi Media ini melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (14/11/2017) Sore.

Dijelaskan Kapolres Irsan, penetapan delapan orang tersangka ini setelah melalui pemeriksaan para saksi baik saksi korban maupun saksi lainnya.

"Delapan tersangka ini bernisial, DAK, VK, OJM, SS, IDC, AMT, KL dan EMT. Ini setelah kita periksa saksi-saksi baik saksi umum, saksi korban dan tersangka," urai Kapolres.

Menurut Kapolres Irsan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap dan menetapkan tersangka lain.

Saat ini menurut Kapolres, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

"Penyidik akan terus mengembangkan, jika ada indikasi tersangka lain akan kita ungkap," ujarnya.

Untuk diketahui, akibat pengeroyokan sejumlah anggota Satpol PP Belu terhadap kedua jaksa tersebut, masing-masing Charles mengeluh sakit pada bagian perut hingga dada. Sedangkan David mengalami memar pada kepala bagian pelakang.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama