Keroyok Jaksa, Bupati Lay: Kalau Salah Dipecat.

 GerbangNTT. Com, ATAMBUA—Bupati Belu, Willbrodus Lay akan menindak tegas oknum anggota Satpol PP Belu yang telah di tetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap dua orang Jaksa yakni Kasi Intel, Charles Hutabarat dan Jaksa David Sintong Halomoan.

Tindakan yang akan dilakukan Bupati Lay adalah memecat para pelaku tersebut.

Hal ini ditegaskan Bupati Lay ketika dihubungi Media ini melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (15/11/2017)

"PNS berapa dan Teko berapa orang?
Kalau memang bersalah pasti di pecat," tegas Lay.

Tindakan pemecatan terhadap para pelaku tersebut jelas Lay akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung hingga putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Ia menyerahkan kasus ini untuk diproses secara hukum oleh pihak yang berwajib.

"Biarkan proses hukum jalan dulu, setelah itu baru kita putuskan," ujar Lay.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polres Belu dibawah kepemimpinan Kasat Reskrim, Iptu Jemy Noke berhasil menetapkan 8 orang pelaku yang merupakan oknum anggota Satpol PP Belu sebagai tersangka pengeroyokan terhadap dua Jaksa yakni Kasi Intel Kejari Atambua, Charles Hutabarat dan Jaksa David Sintong Halomoan pada Kamis, (09/11/2017) lalu.

Penetapan delapan orang tersangka ini setelah melalui pemeriksaan para saksi baik saksi korban maupun saksi lainnya.

Delapan orang tersangka yang ditetapkan bernisial, DAK, VK, OJM, SS, IDC, AMT, KL dan EMT.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama