Keroyok Jaksa, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka dan Langsung Ditahan


GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Belu menetapkan salah satu oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Belu sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Kasi Intel Kejari Belu, Charles Hutabarat dan Jaksa David Sintong Manulang.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DAAK alias Def dan yang bersangkutan langsung ditahan pihak penyidik Polres Belu.

"Kasus ini kita sudah tetapkan satu orang tersangka inisial DAAK alias Def dan langsung ditahan," ungkap Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan melalui KBO Reskrim, I Wayan Budiasa kepada Media ini ketika ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/11/2017).

Penetapan satu orang tersangka tersebut jelas Budiasa setelah pihaknya memeriksa saksi baik korban maupun pelaku.

Budiasa menuturkan, pihaknya terus mengembangkan kasus penganiayaan terhadap dua jaksa berseragam yang dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP Belu yang juga berseragam saat kejadian tersebut.

Saat ini tambah Budiasa sedang memeriksa saksi lain yang juga salah satu oknum anggota Pol PP berinisial FK.

“Kita masih terus lengkapi berkasnya dengan memeriksa para saksi. Diduga pelaku lebih dari satu orang dan sedang kita kembangkan,” terang Budiasa.

Diberitakan sebelumnya, Dua orang anggota Kejaksaan Negeri Atambua yakni David Sintong Manulang ( Jaksa) dan Charles Hutabarat (Kasi Intel Kejaksaan) dikeroyok sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belu di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat, Kamis (09/11/2017) sekitar pukul 17.30 Wita.

Akibatnya, kedua korban itu masing-masing Charles Hutabarat mengeluh rasa sakit di leher dan bagian perut atas dan korban David Sintong Manulang mengalami bengkak atau luka memar di leher bagian belakang kepala.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama