Kapolres Belu: Kelola Dana Desa itu Resiko dan Rezeki

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Kelola dana desa itu resiko dan rezeki. Resiko jika dikelola tidak sesuai aturan. Sebaliknya, rezeki jika dikelola dengan baik dan memberikan dampak kepada kesejahteraan masyarakat.

Hal ini ditegaskan Kapolres Belu, AKBP Yandri Irsan dalam paparan materinya saat rapat kerja Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama aparat pemerintah desa, Babinsa, Babinkamtibmas, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dilaksanakan di gedung Dharma Wanita Betelalenok Atambua, Belu, Timor Barat, Rabu (22/11/2017).

Untuk menghindari resiko, Kapolres Irsan menuturkan agar aparat pemerintah desa harus bertanya soal pengelolaan dana desa, jika menemui kesulitan.

"Bertanya kepada babinkamtibmas dan babinsa. Karena mereka ada di desa. Jangan takut, karena Babinkamtibmas ditugaskan untuk membantu pemerintah dan warga desa dalam penegakan hukum," kata mantan Kapolres Flores Timur itu.

Ia juga meminta pemerintah desa tidak boleh takut dalam mengelola dana desa. Karena ketakutan merupakan musuh dalam pengelolaan dana desa.

Dikatakan Kapolres, takut mempengaruhi seseorang untuk berbuat suatu pekerjaan dengan tidak teliti. Takut membuat orang tidak waspada dalam mengelola dana desa.

"Orang yang takut sulit berkomunikasi dan bertanya. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan kalau ia berbuat salah," imbuhnya.

Pihaknya tambah Kapolres Irsan akan membantu pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa dengan mengutamakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui penguatan kapasitas pemerintah desa dengan beberapa jenis kegiatan yakni peningkatan kualitas sumber daya manusia, penyuluhan hukum, dan optimalisasi peran tiga pimpinan desa yakni kepala desa, babinsa dan babinkamtibmas.

Bupati Belu, Wilibrodus Lay mengatakan kepala desa, babinsa dan babinkamtibmas adalah pimpinan pemerintahan di tingkat desa. Sehingga, perlu dibangun kerja sama dalam pengelolaan dana desa.

"Dana desa yang dikelola secara swadaya bukan berarti kelola sendiri. Pengelolaan dana desa membutuhkan kerja sama antar pimpinan di desa," ujar Bupati Lay.

Unsur re-check tambah Bupati Lay merupakan unsur kehati-hatian. Kalau ragu, tanya ke Babinsa dan Babinkamtibmas. Sehingga, menghindari kesalahan dan korupsi.

Sementara itu Kajari Belu, Rivo Medellu mengatakan pengelola dana desa perlu diawasi secara baik. Pengawasan dilakukan sejak awal hingga suatu pekerjaan di-PHO. Kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia harus mengecek proses dan tahapan pekerjaan.

"Jangan hanya mengecek dokumen kontrak. Karena dokumen kontrak bisa dipalsukan. Jika terjadi kesalahan, maka harus diberi teguran. Kalau teguran tidak dihiraukan, sebaiknya diputuskan kontrak kerja," katanya.

Diharapkan, tidak boleh toleransi terhadap kesalahan dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan proyek. Karena sikap seperti itu akan menimbulkan masalag di kemudian hari.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama