Jika Tak Ingin Dipenjara, Hindari Pungli.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Asisten Administrasi Ekonomi Setda Belu, Drs.Yeremias Kali Taek mengingatkan agar penyelenggara penyelenggara lembaga pendidikan (Sekolah) untuk menghindari pungutan liar karena akan menimbulkan masalah dan bisa berdampak hukum.

"Jika tidak ingin dipenjara, hindari pungutan liar (pungli)," tegas Taek dalam sambutannya sebelum membuka kegiatan sosialisasi Saber Pungli yang digelar Dinas Inspektorat Kabupaten Belu di Aula Santo Dominikus Emaus Nenuk, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Belu, Timor Barat, Kamis (23/11/2017).

Taek menghimbau agar Sekolah selalu transparan, khususnya dalam hal anggaran. Jika ada kebijakan memungut iuran, maka harus disampaikan secara rinci dan jelas.

"Jangan sampai nanti dikatakan pungli. Komunikasikan dengan baik karena tujuannya juga untuk kebaikan," imbuh Taek

Kriteria pungli tambah Taek adalah hal-hal pungutan liar yang sifatnya menekan dan memungut uang lebih dari yang di maksud.

"Antisipasi praktek-praktek pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan," pintanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Atambua, Charles Hutabarat mengemukakan bahwa sosialisasi ini di lakukan untuk membagikan rambu-rambu pencegahan saber pungli untuk tahun ini.

"Sosialisasi ini di lakukan untuk pencegahan, setelah itu penindakan akan di lakukan pada tahun 2018," tandas Hutabarat.

Melalui sosialisasi ini Hutabarat berharap para Kepala Sekolah dan guru dalam untuk benar-benar mengikuti petunjuk serta pengarahan yang disampaikan nantinya dan selanjutnya dapat di terapkan di setiap tempat sekolah yang ada.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, KBO Reskrim Polres Belu, I Wayan Budiasa, Seksi Inspektorat Pembantu Wilayah IV pada Inspektorat Kabupaten Belu, Paulus Nahak dan para Kepala Sekolah Dasar SeKabupaten Belu.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama