Diduga Korupsi Dana Desa, Warga Laporkan Kades Alkani ke Polres Belu


GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Sejumlah warga asal Desa Alkani, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, siang tadi Jumat (24/11/2017) mendatangi kantor Polres Belu dan melaporkan Kades Alkani atas nama Emanuel Bria karena Kades yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana Desa dan diduga melakukan korupsi terhadap dana Desa Alkani tahun anggaran 2017.

Terpantau Media ini, kehadiran sejumlah warga Alkani di kantor Polres Belu didampingi Anggota DPRD Malaka Fraksi Gerindra Krisantus Yulius Seran dan anggota Fraksi Persatuan Demokrat Yosep Bria Seran.

Laporan warga Alkani ini disampaikan secara tertulis dan diterima langsung oleh Waka Polres Belu, Kompol I Ketut Perten di depan ruang SPKT Polres Belu.

Dalam salinan laporan tertulis yang diterima Media ini dijelaskan, warga melaporkan Kades Alkani, Emanuel Bria karena diduga menyalahgunakan kewenangan dan korupsi dana Desa diantaranya hak 25 orang perangkat desa dan LPM yang telah diberhentikan sejak bulan Januari-Februari senilai Rp. 22.850.000 diselewengkan atau tidak dibayar.

Selain itu, penetapan 4 (empat) orang pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) Desa Alkani masing-masing Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara bertentangan dengan Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa. Hal ini karena menurut ketentuan Pasal 4 ayat 1, PTPKD berasal dari unsur perangkat desa yakni Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara, tidak termasuk Kepala Desa karena Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.

Persoalan lain yang dilaporkan terkait kegiatan peningkatan jalan sepanjang 588 meter yang dilaksanakan dengan dana sebesar Rp. 227.496.000, pembangunan tembok penahan (TPT) sepanjang 2000 meter dengan dana desa sebesar Rp. 352.915.000 yang dibangun asal jadi atau kualitas pengerjaannya tidak bermutu dan tambal sulam, rehab rumah rakyat sebanyak 12 unit dengan dana sebesar Rp. 150.000.000 dengan biaya rehab perunit Rp. 12.500.000. Fakta dilapangan rumah yang direhab hanya 11 unit, itupun bukan rumah warga miskin yang berhak, namun rumah perangkat desa yang direhab dan pengadaan bahan bangunan dikaksanakan sendiri oleh Kepala Desa serta diduga ada pencuitan dana karena dari data bahan yang diberikan untuk perehaban rumah setelah dihitung nominalnya tidak sampai Rp. 5.000.000.

Kasus lain adalah pengadaan bibit babi pedaging 30 ekor dengan dana sebesar Rp. 32.000.000 yang penerimanya termasuk aparat desa dan pembagian bibit babi ini dilakukan di rumah Kepala Desa pada malam hari.

Warga juga melaporkan proyek pekerjaan pembangunan 2 buah pelimpas di dusun Lalori yang tidak diprogramkan dalam APBDes Tahun 2017 dan diduga menggunakan anggaran Silpa sebesar Rp. 122.664.122 yang akan dipergunakan untuk membayar utang tahun sebelumnya.

Dalam laporan tertulis tersebut, warga Alkani mengharapkan tanggapan dan ada tindak lanjut secara serius oleh pihak Kepolisian untuk memproses tuntas kasus dan Kades Alkani yang dilaporkan.

Dalam surat laporan tertulis tertanggal 16 November 2017 tersebut ditantangani oleh 14 orang warga Alkani masing-masing, Eduardus Klau, Kornelis Seran, Andreas Nahak, Dominikus Dethan, Yeremias Nahak, Paulus Seran Kauk, Paulus Bria Lekik, Arnoldina Hoar, Wendelinus Teti, Yoseph Bere, Balthasar Mali, Ferdinandus Bria Set, Paulus Seran Bria dan Nikolas Nahak.

Wakapolres Belu, Kompol I Ketut Perten usai menerima laporan tertulis warga Alkani mengucapkan terimakasih atas laporan warga terhadap dugaan praktek korupsi yang terjadi kepada Kepolisian.

"Terima kasih sudah jauh-jauh datang dan kami akan tindak lanjuti laporan ini," pintanya.

Sementara itu, Kepala Desa Alkani Emanuel Bria yang dihubungi berkali-kali melalui telepon selulernya namun tidak berhasil karena Nomor telepon selulernya tidak aktif atau diluar jangkaun.

[g-ntt/mp]










Lebih baru Lebih lama