Satu Unit Container Sparepart Moge “Bobol” Perbatasan, Rm Yoris: Miris dan Menyakitkan.


GerbangNTT. Com, ATAMBUA – Satu unit Conteiner yang didalamnya terdapat 25 peti yang hendak dikirim ke Surabaya, Jawa Timur melalui Pelabuhan Laut Atapupu, Belu, Timor Barat, Selasa (03/10/2017) lalu sekira pukul 14.00 Wita, terpaksa digagalkan pihak keamanan anggota TNI satuan Kodim 1605/Belu dan POM Subden Atambua.

Upaya pihak keamanan menggagalkan pengiriman 25 peti dalam Conteiner tersebut diduga berisi sparepart Sepeda Motor Gede (Moge) jenis Harley Davidson saat akan dipindahkan ke kapal Ekspedisi Mentari Line.

Conteiner tak bertuan itu diduga dari Timor Leste dan “membobol” (masuk) melalui salah satu pos lintas batas negara Indonesia menuju Pelabuhan Laut Atapupu pada 23 September lalu.

Terhadap kejadian ini, Pastor Paroki Stella Maris Atapupu, Rm. Yoris Giri, Pr sebagai mitra kerja di perbatasan ketika dihubungi Media ini melalui pesan WhatsAppnya, Kamis, (05/10/2017) mengaku miris dan menyakitkan.

“Terlalu miris, bahwa betapa mudah batas kita di bobol. Menyakitkan sekali,” tandas Rm. Yoris.

Dirinya mengapresiasi kerja pihak keamanan yang telah berhasil menggagalkan Conteiner yang diduga berisi sparepart Sepeda Moge jenis Harley Davidson tersebut.

Namun demikian, menurut Rm. Yoris, patut diduga bahwa ada aktor di belakang penyelundupan Conteiner yang isinya bernilai miliaran rupiah itu.

“Proficiat kepada aparat keamanan dan Bea Cukai kita. Tapi ada catatan buat perbatasan kita, apakah ada aktor di belakang penyelundupan bernilai miliaran rupiah ini? Itu praduga tak bersalah. Tapi siapakah dia, perlu ditelusuri lebih jauh,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (04/10/2017), petugas Bea Cukai membongkar Conteiner tersebut disaksikan petugas dari Kodim 1605/Belu, Polres Belu, dari Perusahaan Ekspedisi, Maksimus Keru dan puluhan warga dan pekerja di Pelabuhan Laut Atapupu sekira pukul 14.30 Wita.

Tindakan pembongkaran Conteiner berisi Moge Harley Davidson oleh petugas Bea Cukai Atambua tersebut di bawah Plt Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Atambua, Roben Dima dan penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Bali, NTB dan NTT, Bandoro setelah sesuai waktu 1 x 24 jam yang bersangkutan (pemilik) barang tidak datang pasca barangnya ditahan petugas.

Plt Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Kantor Bea Cukai Atambua, Roben Dima usai pembongkaran mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti dan akan mendalami isi peti dalam Conteiner tersebut.

“Seperti yang tadi kita lihat ada sparepart. Untuk memastikan itu kita masih lakukan pendalaman terkait dokumen barangnya. Kita belum bisa mengambil keputusan. Intinya kita masih akan lakukan pendalaman kaitan dengan petinya. Kalau ada tindak pidana Kepabeanan kita akan tindaklanjuti,” katanya. [MP]
Lebih baru Lebih lama