Penyelundupan Moge Harley Davidson, Bea Cukai Atambua Belum Tau.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Pihak Bea dan Cukai Atambua hingga saat ini belum bisa memastikan bahwa penyelundupan spare part motor gede (Moge) sebanyak 25 peti dalam satu Conteinar yang terungkap beberapa waktu lalu adalah benar-benar Moge jenis Harley Davidson.

Selain itu, pihak Bea dan Cukai Atambua juga belum mengetahui secara pasti asal usul barang mewah yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Laut Atapupu itu.

Hal ini disampaikan Humas Bea dan Cukai Atambua, Edie ketika ditemui sejumlah awak Media di Kantor Bea dan Cukai Atambua, Rabu, (11/10/2017) sore.

"Informasi pendahuluan barang dari spare part sudah ketahuan Moge jenis Harley Davidson tapi belum tentu juga kan motor disini juga banyak," ungkap Edie.


Dijelaskan Edie, proses penyelidikan terhadap penyelundupan barang bernilai miliaran tersebut langsung diambil alih oleh penyidik Bea Cukai dari Kanwil Bali, NTB dan NTT.

"Kemarin sudah selesai pencacahan dari Kanwil sebagai penyidik, nanti baru kita minta hasilnya secara detail karena kami tidak berani mendahului. Kita kan istilahnya Satker di Atambua," ujarnya.

Terkait dokumen hasil jumlah rangka yang dicacah tambah Edie, pihaknya juga belum mengetahui secara detail.

"Belum dapat infonya dari Kanwil, mungkin nanti keterangannya menyusul. Saya belum bisa menanyakan ke penyidik karena takutnya mengganggu konsentrasi proses kerja penyelidikan. Saya disini hanya menunggu saja," ungkap Edir.

Lebih lanjut kata Edie, pihaknya juga belum memastikan proses hukum selanjutnya setelah dilakukan pencacahan. Hal ini dikarenakan pihak Bea dan Cukai juga belum mengetahui status barang mewah itu apakah barang inpor atau barang antar pulau.


"Mungkin kita pastikan dulu status barang ini karena barang ini ada di daerah pabean indonesia. Barang ini benar-benar barang inport atau barang antar pulau. Sekarang barang ada di Atapupu yang notabene Pelabuhan antar pulau. Kita belum bisa simpulkan. Nanti salah lagi," jelas Edie.

Kalau barang inpor, tambah Edie pihaknya akan memproses lebih lanjut aesuai dengan aturan kepabeanan yang ada.

"Kalau barang ini inpor ya kita lanjut, kalau antar pulau bisa jadi akan diserahkan ke polisi," pintanya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama