Pendaftaran Ditutup: Dua Parpol Tak Mendaftar di KPU Belu.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) tahun 2019, Selasa (17/10/2017) tepat pukul 24.00 Wita.

Penutupan pendaftaran tersebut sekaligus menjadi penutupan penyerahan berkas dan dokumen parpol untuk diverifikasi di tingkat Kabupaten/Kota di masing-masing daerah.

Di KPU Kabupaten Belu, sejak penyerahan berkas di buka pada 3 Oktober 2017 lalu, hingga penutupan pendaftaran, tercatat sebanyak 17 Parpol yang menyerahkan berkas dan dokumen untuk diverifikasi.

Sementara dua parpol lainnya, di data aplikasi sistem informasi partai politik (sipol)nya ada tapi sampai hari terakhir tidak menyerahkan berkas.

"Dalam masa penerimaan berkas kelengkapan keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten Belu, ada 17 Parpol yang menyerahkan berkasnya. Sementara 2 partai lain tidak menyerahkan berkas," ungkap Ketua KPU Kabupaten Belu, Martin Bara Lay ketika ditemui Media ini diruang kerjanya di Atambua, Belu, Timor Barat, Rabu (18/10/2017) pagi.

Dua partai yang tidak menyerahkan berkas  jelas Lay, sudah otomatis tidak menjadi peserta pemilu pada tahun 2019 mendatang.

"Ada partai yang tidak menyerahkan berkas-berkasnya seperti Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Bhineka Indonesia. Di data aplikasi sistem informasi partai politik (sipol)nya ada tapi sampai hari terakhir tidak menyerahkan berkas," ujar Lay.

Lebih lanjut jelas Lay, parpol yang berkasnya diterima KPU Kabupaten Belu syaratnya dianggap lengkap dan akan diverifikasi kesesuaian nama sesuai salinan KTP dan KTA.

"Setelah ini akan diverifikasi administrasi mulai hari ini sampe 30 hari kedepan. Setelah verifikasi administrasi selama 30 hari itu, jika ditemukan ada kekurangan akan diberi kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki/melengkapi," terang Lay.

Didalam verifikasi administrasi ini tambah Lay, pihaknya juga bisa melakukan verifikasi faktual dengan turun ke lapangan untuk mengecek keanggotaan yang ganda antar partai.

"Setelah selesai verifikasi administrasi baru akan dilakukan verifikasi faktual. Aplikasi sipol ini sangat membantu karena bisa mengetahui keanggotaan partai yang ganda," pintanya.

Untuk diketahui, 17 parpol yang menyerahkan berkas dan dinyatakan lengkap untuk diverifikasi KPU Kabupaten Belu yakni Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai HANURA, Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Garuda, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PKPI, PKB, PBB, PPP dan Partai Republik.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama