Di Malaka, Hanya 15 Parpol Mendaftar dan Akan Diverifikasi KPU Malaka.

GerbangNTT. Com, BETUN - Sejak dibuka pendaftaran keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 sejak 3 Oktober hingga 17 Oktober 2017 tepat pukul 24.00 Wita, terdapat 15 parpol yang mendaftar dengan menyerahkan berkas kepada KPU Malaka untuk diverifikasi.

Ke 15 parpol yang menyerahkan berkas dan akan diverifikasi KPU Kabupaten Malaka diantaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Naional Demokrat (Nasdem), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berkas dan dokumen 15 parpol yang diterima KPU Malaka dinyatakan lengkap dan akan segera diverifikasi.

"Hanya 15 parpol yang serahkan berkas dan saat ini kita sedang melakukan proses verifikasi administrasi," kata Komisioner KPUD Malaka, Caesar Kurniawan kepada Media ini ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/10/2017) siang.

Proses verifikasi administrasi jelas Wawan sapaan akrabnya, akan dilakukan selama 30 hari sampai dengan tanggal 15 November nanti.

"Setelah itu KPUD Malaka akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut kepada partai politik pada tanggal 16-17 November 2017. Apabila masih ada kekurangan, Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 18 November hingga tanggal 1 Desember 2017," terang Wawan.

KPU Kabupaten Malaka tambah Wawan, masih akan melakukan verifikasi ulang hasil perbaikan pada tanggal 2 sampai 11 Desember 2017.

"Setelah melakukan verifikasi ulang, baru kita sampaikan hasilnya ke KPU Provinsi  dan KPU pusat," pintanya.

[g-ntt/es]

Lebih baru Lebih lama