Ditanya Program Berobat Gratis dengan KTP Melawan Perpres dan Teguran Mendagri, Agus Taolin Tak Merespon

Atambua, GerbangNTT. Com
– Pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu, Agus Taolin-Aloysius Haleserens (Paket Sehati) tidak merespon pertanyaan terkait program berobat gratis dengan KTP yang merupakan program unggulan pihaknya dinilai melawan Peraturan Presiden dan teguran Mendagri sebagaimana ditanyakan calon bupati dan wakil bupati Belu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan saat debat kandidat yang digelar KPU Kabupaten Belu di Ball Room Hotel Matahari Atambua, Jumat (30/10/2020).

Pertanyaan itu dilontarkan pasangan calon Bupati yang terkenal dengan sandi politik Sahabat, Willybrodus Lay pada segmen keempat saat debat yang dipandu DR. Ahmad Atang, M.Si.

Disaksikan media ini, dalam debat pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati Belu yang berlangsung ketat dan terbatas  sehingga disiarkan melalui facebook dan youtube RRI dan KPU Belu, nampak Willy Lay melontarkan tiga pertanyaan sekaligus, salah satunya adalah Paket Sehati akan melawan peraturan Mendagri atau membatalkan kesehatan gratis pakai KTP.

“Program saudara adalah pelayanan kesehatan gratis dengan KTP untuk semua masyarakat, padahal jaminan kesehatan masyarakat telah diatur dengan peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, jelas Mendagri akan menegur saudara. Apakah saudara akan melawan peraturan Memdagri atau membatalkan kesehatan gratis pakai KTP. Yang kedua, KTP dimiliki oleh semua orang yang mampu maupun tidak mampu, sebutkan aturan yang membolehkan APBD II bisa membiayai atau mensubsidi orang yang mampu? Ketiga, ketersediaan air bersih di Belu sangat terbatas karena iklim. Pertanyaan saya program atau visi misi saudara tentang ketersediaan air bersih sebutkan sumber air yang akan saudara ambil?,” tanya Willy Lay.

Pasangan calon bupati, Agus Taolin ketika diberi kesempatan oleh moderator menjawab pertanyaan Willy Lay namun tidak menyinggung terkait  apakah pihaknya akan melawan peraturan Mendagri atau membatalkan kesehatan gratis dengan KTP.

Agus Taolin saat itu nampak tegas hanya mengemukakan bahwa dasar hukum pelaksanaan program tersebut adalah merujuk pada UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa kesehatan adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga penyelenggara pemerintahan daerah memperioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

“Dasarnya adalah UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 11 dan pasal 12 ya, bahwa kesehatan adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pasal 18, ini UU ya, pasal 18 penyelenggara pemerintahan daerah memperioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Perintah UU, baca juga pasal 65 dan baca juga pasal 67. Pasal 65 memberikan kewenangan kepada pemimpin daerah, disitulah tugas pemerintah daerah untuk segera merealisasikan pelayanan kesehatan dasar dalam hal ini bahwa semua orang Belu yang berobat baik di faskes satu, faskes dua ditanggung oleh pemerintah di Daerah. Itu jaminan UU-nya. Jadi didalam UU pasal 65 itu,” tandas Agus.

“Skemanya ada dua, bisa pakai Fee for Service atau Total Coverage. Tidak menghilangkan BPJS yang kita sudah punya, kami punya data 30 ribu orang Belu belum memiliki akses untuk dapat kesehatan. 20 ribu lebih sudah ada BPJS yang bayar sendiri, itupun tidak mampu. Jadi jangankan pekerja migrant, orang belu hari ini belum mendapat akses, belum kualitas layanan. Jadi kami berkomitmen bahwa kalau kami  di sana, kami akan melakukan atau berbicara dengan DPR untuk mengalokasikan anggaran yang sudah kami hitung sekitar 20 milyar lebih untuk orang-orang Belu yang belum mempunyai akses untuk mendapat pelayanan. Pelayanan kesehatan itu tidak bisa dicicil, tidak bisa kita suruh orang 30 ribu untuk menunggu nanti 5 tahun lagi kalau saya memimpin baru saya akan memberikan.  Harus segere dia mendapat akses itu. Kami berjalan di desa-desa banyak sekali orang-orang yang belum mendapat itu.  Oleh karena itu apabila kami memimpin sesuai UU nomor 23 tahun 2014  pasal 11, pasal 12  dan UU nomor 12 tentang keuangan daerah kami akan lakukan itu. Skemannya ada dua Fee for Service. Kedua, Total Coverage dibolehkan oleh UU yang kami pegang saat ini. Di beberapa daerah sudah dilaksanakan dan tidak ada masalah. Dan kami yakin, apabila kami diberi amanat oleh warga Belu, kami akan melaksanakan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk masyarakat Belu,” sambungnya.

Selanjutnya, Willy Lay dengan nada pelan kembali melontarkan pertanyaan ketika kembali diberi kesempatan oleh moderator untuk menyanggah jawaban calon bupati, Agus Taolin.

Willy Lay memastikan bahwa program berobat gratis dengan KTP jelas melawan Perpres dan melawan teguran Mendagri.
Bahkan Willy Lay mengingatkan terkait program dimaksud jangan sampai orangnya tidak sakit, tapi KTP-nya yang sakit. Termasuk mengkhawatirkan terjadi fraud karena lemahnya pengawasan terhadap penggunaan KTP.

“Tadi disampaikan bahwa akan ada alokasi anggaran 20 milyar lebih umtuk mengcover program menggunakan KTP, program itu jelas melanggar peraturan presiden no 82 tahun 2018, ini pasti ada teguran dari Mendagri. Tolong dijelaskan melanjutkan program pakai KTP atau mengikuti teguran Mendagri? Lalu, 20 miliar lebih ini, jangan sampai orangnya tidak sakit, tapi KTPnya yang sakit. Ini pasti terjadi fraud karena lemahnya pengawasan terhadap penggunaan KTP. Karena KTP semua orang punya, baik kaya maupun miskin. Jadi kalau terjadi fraud, anda kalau terpilih nanti apa yang anda lakukan?,” ungkap Willy Lay.

Calon wakil bupati Belu, JT Ose Luan saat menambahkan juga mengingatkan terkait aturan lain yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan atau jaminan kesehatan bagi masyarakat.

“Ada tiga aturan mendasar yang mengatur kita tentang jaminan kesehatan nasional UU Nomor 40 tahun 2004 tentang system jaminan social nasional kemudian UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS dan Perpres nomor 82 tahun 2018 itu,” timpalnya.

Menanggapi itu, Agus Taolin lagi-lagi tetap tidak menyinggung apakah pihaknya melawan Perpres dan teguran Mendagri atau Tidak.

Agus Taolin tetap menjelaskan bahwa pihaknya merujuk pada atau menggunakan UU 23 tahun 2014 pasal 11, pasal 12 dan pasal 18 ini pelayanan dasar dan memastikan tidak akan terjadi fraud.

“Kita paham UU ya, orang mampu itu single class, single tariff untuk kelas tiga. Orang mampu seluruh warga Belu itu harus mendapatkan hak yang sama untuk akses ke fasilitas kesehatan untuk kelas tiga. Tidak ada larangan bagi orang mampu untuk menggunakan fasilitas kesehatan kelas tiga. Coba tunjukkan, aturan mana yang tidak membolehkan orang (mampu,Red) tidak boleh menggunakan fasilitas kesehatan kelas tiga. Kami menggunakan UU 23 tahun 2014 pasal 11, pasal 12 dan pasal 18 ini pelayanan dasar. Kami tidak menghilangkan BPJS. Apabila anggaran kita cukup, kita akan masukkan integrasi langsung dalam BPJS. Tetapi, kenapa (sampai) hari ini bapak belum masukkan tiga puluh ribu warga Belu untuk BPJS? Karena anggaran tidak cukup. Oleh karena itu amanat UU, kita harus efisien. Dengan metode Fee for Service, hanya orang sakit yang berobat. Tidak usah takut, kita punya harga diri, pak! Fraud (korupsi/ penggelapan/ curang,red) tidak ada, pak. Pemimpin yang baik, sistem yang baik, regulasi yang baik, tidak ada fraud, pak! Kita punya hati, oleh karena itu kami melayani dengan hati, tidak ada UU yang dilanggar. Dengan metode Fee for Service untuk menghemat anggaran. Anggaran sisa, kita pakai untuk hal-hal lain termasuk air bersih,” pungkasnya.

Masih disaksikan media ini, debat yang berlangsung mulai pukul 10.00 wita itu berlangsung lancar hingga berakhir.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati  Belu, Willybrodus Lay-JT Ose Luan dengan nomor urut 1 tampil santai, sementara pasangan calon bupati Belu dan wakil bupati Belu, Agus Taolin-Aloysius Haleserens dengan nomor urut 2 tampil berapi-api dalam menyampaikan materi masing-masing.

Untuk diketahui, debat kandidat yang kedua atau debat terakhir dijadwalkan akan berlangsung pada 5 Desember 2020 nanti.

[No/G-Ntt]

Lebih baru Lebih lama