Sidang I 2020: DPRD Apresiasi Prestasi WTP Pemda Belu dan Berharap Dipertahankan di Tahun Mendatang


Atambua, GerbangNTT. Com - Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Belu mengapresiasi prestasi Pemerintah Kabupaten Belu dibawah kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan yang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Belu dua kali berturut-turut yakni Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.
Diharapkan, prestasi ini tetap dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr dalam sambutannya saat membuka secara resmi Rapat Paripurna Pembukaan Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Tahun 2020 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Belu, Senin (13/07/2020).
"Sebagaimana kita ketahui bersama Kabupaten Belu secara berturut-turut selama 2 tahun mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal tersebut menunjukan terjadinya peningkatan kinerja pemerintah terutama dalam penyajian Laporan Keuangan berbasis actual. Diharapkan agar kondisi ini tetap dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," ungkap Ketua DPRD Belu.
Terkait Sidang I DPRD Tahun 2020 kata Ketua DPRD Belu digelar berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020 dan dimulai hari ini dengan tiga agenda pokok yakni Penyampaian Pelaksanaan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Eksekutif serta Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021.
Hal ini jelas Manek begitu akrab dikenal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dimana pertanggungjawaban Kepala Daerah pada hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran sebelumnya kepada masyarakat melalui DPRD selaku pemegang mandat masyarakat. Karena momen ini merupakan wahana evaluasi sejauhmana perkembangan pembangunan yang telah dilakukan oleh pemerintah pada tahun lalu,’’ ujar Manek.
Kesempatan itu Manek mengingatkan bahwa sesuai ketentuan regulasi, persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat pada akhir Bulan Juli.
Sehingga semua baik eksekutif maupun legislatif tambah Manek berharap untuk memanfaatkan waktu sidang dengan lebih efektif, agar pelaksanaan sidang ini dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan sidang.
Hadir dalam Pembukaan Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Tahun 2020, Bupati Belu, Willybrodus Lay, Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan, Pj. Sekda Belu, Marsel Mau Meta, Pimpina Forkompimda Plus Kabupaten Belu, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah  Kabupaten Belu dan undangan lainnya.
[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama