Atambua, GerbangNTT. Com - Dewan Perwakil Rakyat
Daerah (DPRD) Belu mengapresiasi prestasi Pemerintah Kabupaten Belu dibawah
kepemimpinan Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Wakil Bupati Belu, JT Ose Luan
yang berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Kabupaten Belu dua kali berturut-turut yakni Tahun Anggaran 2018
dan Tahun Anggaran 2019.
Diharapkan, prestasi ini tetap dipertahankan pada
tahun-tahun mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Belu, Jeremias
Manek Seran Jr dalam sambutannya saat membuka secara resmi Rapat Paripurna
Pembukaan Sidang I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu Tahun 2020 di
Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Belu, Senin (13/07/2020).
"Sebagaimana kita ketahui bersama Kabupaten
Belu secara berturut-turut selama 2 tahun mendapat Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP). Hal tersebut menunjukan terjadinya peningkatan kinerja
pemerintah terutama dalam penyajian Laporan Keuangan berbasis actual. Diharapkan
agar kondisi ini tetap dipertahankan pada tahun-tahun mendatang," ungkap
Ketua DPRD Belu.
Terkait Sidang I DPRD Tahun 2020 kata Ketua DPRD
Belu digelar berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Belu Nomor
14 Tahun 2020 Tanggal 10 Juli 2020 dan dimulai hari ini dengan tiga agenda
pokok yakni Penyampaian Pelaksanaan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2019 dan
Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Eksekutif serta Penyerahan Rancangan
KUA-PPAS Pemerintah Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2021.
Hal ini jelas Manek begitu akrab dikenal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Hal ini jelas Manek begitu akrab dikenal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dimana pertanggungjawaban Kepala Daerah pada
hakekatnya merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjelaskan kinerja
penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran sebelumnya kepada
masyarakat melalui DPRD selaku pemegang mandat masyarakat. Karena momen ini
merupakan wahana evaluasi sejauhmana perkembangan pembangunan yang telah
dilakukan oleh pemerintah pada tahun lalu,’’ ujar Manek.
Kesempatan itu Manek mengingatkan bahwa sesuai
ketentuan regulasi, persetujuan bersama atas rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat pada akhir Bulan Juli.
Sehingga semua baik eksekutif maupun legislatif tambah
Manek berharap untuk memanfaatkan waktu sidang dengan lebih efektif, agar
pelaksanaan sidang ini dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan tanpa
mengurangi kualitas pelaksanaan sidang.
Hadir dalam Pembukaan Sidang I Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Belu Tahun 2020, Bupati Belu, Willybrodus Lay, Wakil
Bupati Belu, JT Ose Luan, Pj. Sekda Belu, Marsel Mau Meta, Pimpina Forkompimda
Plus Kabupaten Belu, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Belu dan undangan lainnya.
[No/G-Ntt]
Post A Comment: