Pilkada 2020: Ini 4 Metode Kampanye yang Dilarang di Tengah Pandemi Covid-19

Jakarta, GerbangNTT. Com - Tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah saat pelaksanaan kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencegah berkumpulnya orang dalam jumlah banyak saat pelaksanaan pilkada yang digelar di masa pandemi Covid-19.

Selama tahapan, metode kampanye juga dilakukan dengan cara memanfaatkan daring (online) atau media sosial.

Hal ini diatur di Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, ada empat metode pelaksanaan kampanye yang dilarang dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik."

Hal itu ia katakan saat uji publik virtual Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, Sabtu (6/6/2020).

"Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun," sambungnya.

Kampanye yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, dapat dilaksanakan dengan metode kampanye berupa pertemuan terbatas.

Juga, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon.

Lalu, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau swasta, kampanye melalui media sosial dan rapat umum.

Untuk pertemuan terbatas dilakukan secara daring melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain, dalam memanfaatkan media daring atau media sosial.

"Dilakukan secara langsung dengan ketentuan dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup, peserta kampanye paling banyak 20 orang. Pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan setempat," kata Dewa.

Terakhir, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye pertemuan terbatas.
Dilakukan secara daring melalui video conference atau metode tatap muka virtual lain dengan memanfaatkan media daring atau media sosial.

Sementara, debat publik diselenggarakan di dalam studi Lembaga Penyiaran Publik/Swasta.
Dan, hanya dihadiri oleh calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas dan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja.

"Tidak menghadirkan undangan, penonton, dan/atau suporter. Menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh lembaga/instansi pemerintah terkait, dan siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik/Swasta apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan," ujarnya.

[No/G-Ntt/Wartakotalive.com]
Lebih baru Lebih lama