PT Naviri PHK Puluhan Karyawan, DPRD Belu Geram

Atambua, GerbangNTT. Com - PT Naviri yang selama ini beroperasi di Kabupaten Belu memberhentikan 23 karyawan secara sepihak dan tanpa membayar pesangon.

Tindakan ini membuat DPRD Belu geram dan mendapat kecaman keras.

Hal ini terjadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Wakil Ketua II DPRD Belu, Jumat (08/05/2020).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belu, Yohanes Jefri Nahak dalam RDP mengecam tindakan sepihak dari perusahaan yang memecat 23 karyawan dan tidak membayar pesangon.

Ketua Golkar Belu ini menegaskan, langkah PT Naviri dinilai memperbudak dan sengsarakan rakyat Belu dan meminta perusahaan bertanggungjawab.

“Jangan masyarakat jadi korban. Pihak perusahaan harus bertanggungjawab terhadap karyawan-karyawan ini,” tandasnya.

Dia mengungkapkan,  keputusan harus sesuai dengan kontrak kerja bersama karyawan, jika tidak ada maka PT Naviri harus bertanggungjawab secara mutlak.

“Jangan ada masyarakat yang disalahkan karena itu mutlak tanggungjawab perusahaan. Saya harap jangan memperbudak rakyat Belu,” tegasnya.

Dia menandaskan, penyelesaian ini pihaknya serahkan ke Dinas Nakertrans dan Komisi II DPRD Belu untuk terus memantau.

Sementara itu, Kepala PT. Naviri Multi Konstruksi Cabang Atambua, Mardiansyah dalam kesempatan itu mengatakan, pemecatan terhadap 23 karyawan akibat Pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada kondisi finansial perusahaan.

Mardiansyah mengungkapkan, akibat pandemi ini banyak karyawan di Indonesia termasuk di Belu yang tidak diperpanjang kontrak.

“Pandemi corona itu sangat memengaruhi kondisi finansial perusahaan. Kontrak kerja yang dilakukan kepada karyawan itu menggunakan sistem Kontrak Kerja Waktu Tertentu (KTWT). Artinya, kontrak kerja itu dibuat berdasarkan proyek yang dikerjakan. Bila dibutuhkan, proyek selesai dikerjakan maka akan dibuat kontrak kerja yang baru,” pungkasnya.

Mardiansyah menandaskan, tindakan PHK dan pesangon merupakan instruksi dari atasan di saat situasi pandemi covid-19.

“Kebijakan PHK ini sudah sesuai dengan instruksi dari atas dan juga tidak ada pesangonya buat mereka (23 orang karyawan) karena kondisi Perusahaan sangat terganggu saat pandemi Covid-19 ini,” tandasnya.

Dia menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan dari dinas terkait untuk proses selanjutnya.

RDP dihadiri pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Nakertrans, pihak PT Naviri, para wakil rakyat dan 23 karyawan yang diPHK.

[No/TimorDayli/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama