Moge HD: Paulus Tanmenu Korban Hukum Aparat di Perbatasan

Atambua, GerbangNTT. Com - Terdakwa Paulus Tanmenu yang merupakan sopir tronton pengangkut puluhan Sparepart Motor Gede (Moge) Harley Davidson (HD) yang diselundupkan dari Timor Leste ke Indonesia pada  2017 lalu dan kini mendekam di balik jeruji besi (Lembaga Pemasyarakatan) Atambua adalah korban lemahnya pengawasan aparat pengamanan di Pintu Masuk Perbatasan RI-Timor Leste.

Selain itu, terdakwa Paulus Tanmenu adalah korban ketidaktuntasan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai sebagai penyidik sejak awal adanya kasus tersebut.

Pasalnya, terdakwa Paulus Tanmenu yang hanya seorang sopir dapat di jerat secara hukum, sementara pihak-pihak lain yang disebutkan dalam peran masing-masing termasuk sebagai pemilik barang mewah yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak disentuh secara hukum hingga saat ini.

Demikian simpulan yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus penyelundupan Moge HD yang telah mengorbankan Terdakwa Paulus Tanmenu sebagaimana diadukan Maria Bernadeta Nese (Isteri Paulus Tanmenu) yang digelar DPRD Belu di ruang Komisi I, Jumat (15/05/2020).

"Lemahnya pengawasan dan kurang ada kerja sama dan komunikasi lintas sektor baik bea cukai, imigrasi dengan kepolisian sehingga terkesan ada ruang yang begitu besar untuk pelaku utamanya bisa lolos dari dari daftar pencarian orang itu. Proses penyidikan dari pihak bea cukai tidak tuntas, terkesan pengembangan tidak bagus sehingga orang yang terlibat dalam urusan sebagai pelaku utama tidak dikejar sehingga mengorbankan Paulus Tanmenu," sebut Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa saat didampingi Ketua Komisi I, Benedictus Manek dalam kesimpulan usai memimpin RDP.

Ditanya langkah DPRD Belu terhadap kasus tersebut, Theo Manek begitu akrab dikenal menegaskan, pihaknya meminta agar keputusan hukum terhadap terdakwa Paulus Tanmenu harus ditinjau kembali melalui kuasa hukum dan DPRD Belu akan mengawal hingga tuntas.

"Langkah kita adalah kuasa hukum harus mengajukan Peninjaun Kembali (PK) dan kita akan kawal. Karena terkesan hukum ini seolah tajam ke atas tapi tumpul ke bawah," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Belu, Benedictus Manek mengatakan dirinya sangat prihatin dengan putusan hukum yang telah menjerat Paulus Tanmenu.

Pasalnya Paulus Tanmenu hanyalah seorang sopir yang menurut hemat politisi muda NasDem ini bahwa yang bersangkutan (Paulus Tanmenu) hanyalah korban.

Ia sendiri menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini dan meminta atensi dari pihak Komnas HAM untuk juga memberi bantuan hukum terhadap Paulus Tanmenu.

DPRD Belu tambah Benny Manek akan berupaya dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap Isteri dan Anak-anak Paulus Tanmenu.

Hadir dalam RDP lintas komisi tersebut, Anggota DPRD Belu, Yakobus Nahak Manek, Theodorus Febby Djuang, Manuel Do Carmo, Edmundus Nuak dan Aquilina Ili, Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah bersama staf, pihak Imigrasi, pihak PLBN Motaain, Isteri Paulus Tanmenu, Maria Bernadeta Nese dan keluarga.

Sementara dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Belu tidak hadir dalam RDP tersebut.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama