DPRD Belu Serukan Bantuan Hukum Seluruh Advokat di Belu untuk Paulus Tanmenu

Terdakwa Paulus Tanmenu Bersama Isteri, Maria Bernadeta Nese dan dan Anak-Anaknya
Atambua, GerbangNTT. Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu menyerukan dan mengetuk pintu hati seluruh advokat (pengacara) di Kabupaten Belu untuk memberikan bantuan hukum kepada terdakwa Paulus Tanmenu yang divonis dan kini mendekam di balik jeruji besi (Lembaga Pemasyarakatan) Atambua sebagai terdakwa (sopir tronton) yang mengangkut puluhan Sparepart Motor Gede (Moge) Harley Davidson (HD) yang diselundupkan dari Timor Leste ke Indonesia pada  2017.

Pasalnya, terdakwa Paulus Tanmenu yang hanya seorang sopir adalah korban lemahnya pengawasan aparat pengamanan di Pintu Masuk Perbatasan RI-Timor Leste dan korban ketidaktuntasan proses hukum yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai sebagai penyidik sejak awal adanya kasus tersebut.

Demikian langkah DPRD Belu yang menjadi kesimpulan dalam RDP terkait kasus penyelundupan Moge HD yang telah mengorbankan Terdakwa Paulus Tanmenu sebagaimana diadukan Maria Bernadeta Nese (Isteri Paulus Tanmenu) yang digelar DPRD Belu di ruang Komisi I, Jumat (15/05/2020).
 DPRD Belu meminta agar keputusan hukum terhadap terdakwa Paulus Tanmenu harus ditinjau kembali melalui kuasa hukum dan DPRD Belu akan mengawal hingga tuntas.

"Langkah kita adalah kita akan meminta seluruh advokat atau pengacara yang ada di Kabupaten Belu untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara kita terdakwa Paulus Tanmenu ini," kata Ketua Komisi II DPRD Belu, Theodorus Seran Tefa didampingi Ketua Komisi I, Benedictus Manek saat memimpin RDP.

Politisi Golkar Belu ini menegaskan bahwa pihaknya akan mendata seluruh advokat atau pengacara di Kabupaten Belu dan selanjutnya mengundang untuk meminta dukungan hukum terhadap Paulus Tanmenu.

"Mungkin minggu depan kita undang semua advokat atau pengacara yang di Belu sehingga berdiskusi dan minta dukungan hukum. Dan kami sendiri akan bersama-sama mengawal," tandas Theo Manek begitu akrab dikenal.

Hadir dalam RDP lintas komisi tersebut, Anggota DPRD Belu, Yakobus Nahak Manek, Theodorus Febby Djuang, Manuel Do Carmo, Edmundus Nuak dan Aquilina Ili, Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah bersama staf, pihak Imigrasi, pihak PLBN Motaain, Isteri Paulus Tanmenu, Maria Bernadeta Nese dan keluarga.

Sementara dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Belu tidak hadir dalam RDP tersebut.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama