Miris! Pemdes di Malaka Bangun Rumah Bantuan Tanpa Penghuni

Bantuan Perumahan yang Mubasir karena Tak Dihuni
Malaka, GerbangNTT. Com - Pemerintah Desa Taaba, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, NTT membangun rumah layak huni tanpa penghuni.

Alhasil, rumah bantuan senilai Rp 10 juta yang bersumber dari dana desa tahun 2018 mubasir.

Kondisi ini sungguh miris karena di tengah masyarakat yang lain sangat membutuhkan bantuan rumah layak huni namun tidak diberikan bantuan sama sekali. Malah, pemerintah desa membangun rumah tanpa penguhi yang saat ini hanya sebagai pajangan saja.

Data dan informasi yang diperoleh wartawan dari sejumlah warga, Rabu (08/04/2020) menjelaskan, Pemerintah Desa Taaba mengalokasikan anggaran perumahan hampir setiap tahun sejak Kepala Desa Taaba, Marsela Seran memimpin wilayah itu tahun 2011 lalu. Diduga bantuan perumahan selalu diberikan kepada orang yang sama.

Buktinya, di tahun 2018, ada bantuan rumah diberikan kepada warga di Dusun Klatun. Warga penerima bantuan adalah aparat desa yang pernah menerima bantuan rumah layak huni tahun sebelumnya dan di tahun 2018 diberi lagi bantuan yang sama sehingga terjadi pendobelan.

Untuk menghindari kecurigaan, pemerintah desa membangun satu unit rumah di lokasi yang baru. Setelah dibangun, rumah tersebut tidak dihuni karena warga penerima bantuan tersebut sudah mendapat bantuan rumah di tahun sebelumnya. Akhirnya, rumah senilai Rp 10 juta yang dibangun baru tersebut mubasir hingga saat ini.

Warga sangat menyayangi sikap pemerintah desa dalam memberikan bantuan perumahan bagi warga. Pasalnya, ada warga lain yang sangat membutuhkan bantuan rumah layak huni namun tidak dibantu, malah pemerintah desa membangun rumah yang akhirnya mubasir.

Tak hanya masalah pembangunan rumah layak huni, warga juga menduga, praktek menyalahgunakan dana desa yang adalah uang rakyat sudah sering dilakukan Pemerintah Desa Taaba.

Warga membeberkan beberapa kejanggalan penggunaan dana desa tahun 2018 dan 2019 mulai dari bantuan perumahan layak huni, pembangunan infrastruktur desa dan anggaran untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dalam laporan pertanggungjawaban kepala desa tahun 2019 tertulis, total pendapatan Desa Taaba sebasar Rp 1 M lebih yang bersumber dari dana desa Rp 747 juta lebih, bagi hasil pajak dan retribusi 10 juta lebih dan ADD 328 juta lebih. Dari dana Rp 1 M lebih ini, semunya dimanfaatkan untuk membiayai empat bidang yakni, Bidang Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Di Bidang Pembangunan Desa, dialokasikan anggaran mencapai Rp 617 juta lebih. Ada beberapa item kegiatan yang diduga ada indikasi penyelewengan antara lain, pembangunan jalan desa dari dusun Klatun menuju kali sepanjang 250 meter menghabiskan anggaran Rp 300 juta (2018). Pembukaan jalan baru dari Dusun Taaba-Nomen sepanjang 300 meter menghabiskan anggaran Rp 385 juta (2019).

Kemudian, masih di bidang yang sama, ada item kegiatan yang secara fisik tidak ada namun dalam LPJ kepala desa dananya terpakai semua, seperti dana pembangunan kawasan pemukiman senilai Rp 98 juta, sub bidang energi dan sumber daya mineral Rp 25 juta dan sub bidang pendidikan Rp 67 juta. 
Kondisi Rumah Warga yang Seharusnya Mendapat Bantuan
Tak hanya itu, di Bidang Kelembagaan Masyarakat dialokasikan Rp 34 juta tahun 2019. Ada anggaran yang dipakai seolah-olah untuk suatu kegiatan, tetapi faktanya tidak ada kegiatan sama sekali, seperti sub bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat Rp 8,4 juta dan sub bidang kelembagaan masyarakat Rp sebesar 34 juta.

Selain itu, di Bidang Pemberdayaan masyarakat dialokasikan Rp 29 juta lebih untuk membiayai empat sub bidang kegiatan. Akan tetapi bukti fisik kegiatan dimaksud tidak ada, seperti sub bidang pertanian dan peternakan. Selama ini belum ada warga yang menerima bantuan ternak dan bantuan di bidang pertanian. Malah pemerintah desa menjual lagi pupuk bantuan pemerintah kepada warga di desa tetangga.

Di tahun 2019 juga pemerintah Desa Taaba mengalokasikan anggaran di pos pembiayaan untuk Bumdes sebesar Rp 100 juta, namun pengelolaan Bumdes tidak jelas. Laporan hasil dari pengolaan Bumdes tidak pernah disampaikan kepada masyarakat. Lebih parah lagi, di tahun 2020, Pemdes Taaba membangun Kantor Bumdes di tanah milik Kepala Desa yang saat ini dalam proses pengerjaan bangunan.

Kuat dugaan masyarakat bahwa dana desa di Desa Taaba selama ini terjadi penyelewengan karena didukung oleh hubungan kepala desa dengan perangkat desa dan BPD yang sangat dekat dan unik di Malaka bahkan di NTT. Yang mana, Sekretaris Desa Taaba adalah suaminya Kepala Desa Marsel Seran. Kemudian, Ketua BPD adalah paman dari kepala desa.

Warga juga sangat kesal dengan BPD Desa Taaba periode 2014-2019 yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. BPD hanya sekedar lambang namun tidak pernah melihat dan mengawasi pembangunan yang kurang beres di desa. Banyak kejanggalan yang terjadi di desa namun seolah-olah BPD tidak tahu. BPD juga tidak membuka ruang bagi seluruh warga untuk mengikuti rapat bersama dengan pemerintah desa tetapi BPD hanya mengundang warga tertentu.

Terpisah, Kepala Desa Tabaa, Marsela Seran yang dikonfirmasi membantah berbagai penyelewengan ADD Tabaa terutama bantuan perumahan yang mubasir.

"Namanya perumaaan ini bertahap, masyarakat banyak, pelan-pelan pasti semua akan dapat. Program ini sampai tahun 2022. Dana besar begitu pasti semua dapat," ungkap Kades Marsela melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (08/04/2020).

"Dobel juga tidak ada karena satu rumah ada 2-3 KK. Misal ada anak yang sudah berkeluarga tetapi masih tinggal dengan orang tua dalam satu rumah itu kan bukan dobel. Dobel itu kecuali 2017 dapat terus 2018 dapat lagi itu baru namanya dobel," sambungnya.

Ditanya pembangunan perumahan akhirnya mubasir karena penerima dobel, Lades Marsela juga membantah hal tersebut dan meminta wartawan media ini untuk cek langsung di lokasi.

"Mubasir juga tidak ada. Kalau bisa wartawan silakan datang langsung untuk cek," katanya.

Terkait penyelewengan ADD, Kades Tabaa menegaskan dirinya selama memimpin tidak pernah menyalahgunakan anggaran Desa Tabaa.

"Tidak ada, kita pemeriksaan inspektorat dan BPK tahun 2019 yang menjadi contoh Tabaa Laleten, tidak ada apa-apa," pungkasnya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama