RSUP Betun Jadi Rujukan Covid-19, Bupati SBS: Kita Siap

Malaka, GerbangNTT. Com - Rumah Sakit Umum Penyangga Perbatasan Betun, Kabupaten Malaka resmi ditetapkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat sebagai Rumah Sakit Second Line rujukan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penetapan RSUP Perbatasan Betun sebagai Second Line rujukan Covid-19 itu berdasarkan keputusan Gubernur NTT nomor 20/KEP/HK/2020 tertanggal 24 Maret 2020.

Menanggapi itu, Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran ketika dikonfirmasi media ini menegaskan pihaknya siap untuk menjalankan tugas tersebut dalam penanganan virus Covid-19.

Saat ini kata Bupati SBS begitu akrab dikenal bahwa, pihaknya tengah mempersiapkan semua kebutuhan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

"Ya bagus, kita persiapkan semua hal-hal yang berkenaan untuk tugas tersebut," ungkap Bupati SBS melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (26/03/2020) petang.

Menurut Bupati SBS, Pemda Malaka dan RSUP Perbatasan Betun siap menghadapi Covid-19 karena merupakan persoalan rakyat.

Bupati pertama Malaka itu berharap semua stakeholder bekerjasama untuk mengantisipasi dan menghadapi virus corona yang mewabah seca dunia ini.

"Kita siap karena persoalan rakyat. Karena itu kita harus bahu-membahu menghadapi masalah virus Corona yang mewabah dunia ini," pintanya.

Untuk diketahui, selain RSUP Perbatasan Betun, terdapat 10 Rumah Sakit lain yang juga ditetapkan sebagai Rumah Sakit Second Line rujukan kasus Covid-19 se-NTT yakni; Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik Kupang-Kota Kupang, Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Kupang-Kota Kupang, Rumah Sakit Tk. III Wirasakti Kupang-Kota Kupang, Rumah Sakit Siloam Kupang-Kota Kupang, Rumah Sakit Umum Daerah Soe-Kabupaten TTS, Rumah Sakit Umum Daerah Kefamenanu-Kabupaten TTU, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka-Kabupaten Flores Timur, Rumah Sakit Umum Daerah Bajawa-Kabupaten Ngada, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Ben Mboi Ruteng-Kabupaten Manggarai dan Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo-Kabupaten Manggarai Barat.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama