Petugas Gagalkan 44 Karton Rokok Hendak Selundupkan ke Timor Leste

Ilustrasi
Atambua, GerbangNTT. Com - Petugas Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Atapupu, Polres Belu berhasil mengamankan 44 karton rokok yang hendak diselundupkan ke Timor Leste, Jumat (13/03/2020) sekira pukul 14.00 Wita.

Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber menyebutkan, puluhan karton rokok ilegal itu diduga milik HL warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak Kabupaten Belu.

Puluhan karton rokok jenis L.A dan Tembakau Sag Cap Pohon Sagu yang diisi dalam karung itu diamankan petugas bersama dua orang pelaku di tengah laut (perairan) Atapupu yang hendak diselundupkan ke Timor Leste menggunakan perahu (kapal laut kecil).

Pelaku dan barang bukti-BB (rokok) yang ditaksir senilai Rp. 350juta itu diamankan saat pihak Polairud Polres Belu bersama Polairud Polda NTT melakukan patroli gabungan di wilayah tersebut.

Selanjutnya, pelaku, BB dan perahu yang mengangkut puluhan rokok itu digiring pihak Polairud menuju pelabuhan (Dermaga) Atapupu.

Setelah dicek (dibongkar), petugas menemukan kurang lebih 44 karton (dos) rokok jenis L.A dan Tembakau Dan Cap Pohon Sagu yang siap diselundupkan ke Timor Leste.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan proses hukum akan ditangani langsung Direktorat Polairud Polda NTT.

Terpisah, Kapolres Belu AKBP Cliffry S. Lapian yang dikonfirmasi, Senin (16/03/2020) membenarkan adanya penggagalan aparat terhadap upaya penyelundupan puluhan karton rokok tersebut ke Timor Leste.

"Bukan kami, dari Polair Polda. Silahkan komunikasi di direktorat Polair Polda," kata Kapolres Cliffry melalui pesan WhatsAppnya.

[No/G-Ntt]
Lebih baru Lebih lama