“Gelora Pariwisata NTT Sebuah Peluang Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”

Oleh Joseph Frangky L. Bere, SH.MH-Dosen Stisip Fajar Timur Atambua
Bangsa Indonesia adalah bagsa yang besar (Presiden Jokowi). Keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya, serta sumber daya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan berkat karunia Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan modal pembangunan kepariwisataan guna peningkatan kemakmuran, kesejahteraan rakyat.

Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemertaan kesempatan berusaha, memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Kepariwisataan didefeniskan sebagai keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pengusaha. (Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan pasal 1 ayat (4).

Kepariwisataan diselenggarakan dengan mengacu pada beberapa prinsip dasar yakni: pertama, menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejewantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan. Kedua, menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal. Ketiga, memberi manfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas. Keempat, memelihara kelestariaan alam dan lingkungan hidup. Kelima, memberdayakan masyarakat setempat. Keenam, menjamin keterpaduan antar sektor, antara Daerah, antara Pusat dan Daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan. Ketujuh, mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan Internasional dalam bidang kepariwisataan, dan kedelapan, memperkukuh keutuhan negara Republik Indonesia.

Komitmen Pemerintahan Jokowi dalam membangun kepariwisataan Indonesia diwujudnyatakan dalam  lima (5) Visi untuk Indonesia pada Tahun 2019 - 2024. Salah satunya adalah, mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur antara lain; interkoneksi infrastruktur dengan kawasan: industri kecil, kawasan ekonomi khusus, pariwisata, persawahan, perkebunan dan perikanan.

Artikel ini mencoba mengelaborasi defenisi kepariwisataan berdasarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dengan kondisi faktual masyarakat.

Pertanyaan kemudian muncul, kegiatan pariwisata seperti apa yang direncanakan oleh Pemerintah? Apa - apa saja dukungan fasilitas penunjang kegiatan? Layanan seperti apa yang oleh disediakan Masyarakat, Dunia Usaha dan Pemerintah? Bagaimana pola interaksi yang dibangun antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah dan Pengusaha? pertanyaan - pertanyaan tersebut diatas menjadi kriteria keberhasilan keperawisataan di suatu wilayah.

Gelora Kepariwisataan NTT

Gelora pariwisata NTT ditandai dengan dijadikannya Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super prioritas oleh Pemerintah Pusat, hal ini menjadi pintu masuk bagi daerah - daerah lain di NTT tidak terkecuali di Kabupaten Belu dalam mengembangkan potensi - potensi pariwisata yang dimiliki.

Potensi pariwisata tersebut memiliki keunikan, daya tarik, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisata.

Salah satu potensi pariwisata di Kabupaten Belu adalah adanya padang Fulan Fehan yang terletak pada ketinggian, dengan pemandangan rumput hijau nan indah.

Padang Fulan Fehan juga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata terpadu terutama peternakan, pengembangan agro wisata, dan industri pariwisata.

Terhadap rencana pengembangan Fulan Fehan Gubernur NTT dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Belu pada hari Senin 10/02/2020, meminta semua steakholder (Dinas Pariwisata, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, PUPR, Dinas Perdagangan dan Industri, Kecamatan dan Desa saling bekerjasama menentukan program yang tepat untuk menata kawasan Fulan Fehan menjadi pusat pariwisata baru yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Ini merupakan sebuah peluang berharga dan membesarkan hati. (*)
Lebih baru Lebih lama