Tentara Gadungan Ditangkap Anggota Yonif RK 744/SYB

ATAMBUA, GerbangNTT. Com – Tentara gadungan yang teridentifikasi bernama Jonisius Ato (21) ditangkap Anggota Kompi Senapan C Yonif Raider Khusus 744/SYB Kefamenanu, Kabupaten TTU, Timor Barat, Rabu (29/05/2019) lalu.

Tentara gadungan itu adalah warga Dusun Oenunu, RT 002/RW 001, Desa Boen, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.

Ia ditangkap di BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kefamananu, TTU, Perbatasan RI-Timor Leste.

Danyonif RK 744/SYB, Letkol Inf. Teuku Mustafa Kamal melalui Dansi Intel, Serma Yuono mengatakan, oknum TNI gadungan Jonisius diamankan sekitar pukul 19.00 Wita.
"Yang bersangkutan saat itu mengenakan baju kaos loreng TNI hendak membeli rokok di Kios dekat Kos-kosan sanak saudara tempat pelaku menginap," kata Serma Yuono.

Dijelaskan Yuona begitu akrab disapa, saat pelaku membuka dompet untuk membayar rokok, kartu anggota miliknya dalam dompet dilihat oleh Anggota TNI Yonif 744 Kipan C.

"Merasa ada yang tidak sesuai, pelaku pun kemudian diamankan di Mako Kipan C Yonif RK 744/SYB. Setelah diinterogasi ternyata pelaku bukan Anggota TNI alias gadungan," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku bahwa, dirinya mendapat perlengkapan TNI tersebut dari seseorang atau tetua adat di Malaka dengan membayar uang sejumlah 5.000.000 rupiah dengan maksud dimasukkan menjadi anggota TNI dan mendapatkan Perlengkapan seperti, Kartu identitas Anggota TNI, Kartu id TNI, Baju Kaos Loreng, Tas tactical loreng.

Lebih lanjut jelas Yuono, pengakuan pelaku, tujuan Ia datang ke Kefamenanu untuk bertemu dengan adiknya dan mengantar surat-surat milik adiknya di BTN, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Selanjutnya tambah Yuona, pada pukul 20.45 Wita pelaku Tentara gadungan diserahkan Anggota TNI Yonif RK 744/SYB Kipan C, Danpok Provost, Praka Abdul Kadir Zaelani ke SPKT Polres TTU yang diterima Aipda Abilio Falo.

Pelaku Jonisius Ato diamankan di Mapolres TTU dan telah dibuatkan Berita Acara Penyerahan tersangka dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, 1 buah Kartu identitas anggota TNI, 1 buah Baju Kaos Loreng, 1 buah Tas tactical loreng, 1 buah baju kaos oblong, 1 buah celana pendek boxer, uang sejumlah Rp. 1.325.000,-.

Selain itu 1 buah KTP, surat-surat RCK dari Desa dan Polsek RINHAT, fotocopy KTP, fotocopy ijazah, kartu keluarga, 1 buah obat Tco tiansi, 1 buah HP Nokia hitam RM 1190, 1 buah Tas selempang, 1 buah Celana panjang jeans, 1 buah Pas Foto 4×6 berpakaian setengah dinas TNI serta 1 buah kunci motor dan kunci rumah.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama