Satu Orang Meninggal Selama Operasi Ketupat 2019 di Belu

Ilustrasi
ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah selesai melaksanakan Operasi Ketupat 2019 di wilayah hukum Polres Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-Timor Leste sejak tanggal 29 Mei hingga 10 Juni 2019.

Dalam operasi itu terjadi 5 kasus kecelakaan di Kabupaten Belu. Dari 5 kasus kecelakaan, 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, 2 orang luka ringan, dan kerugian materi Rp. 28.250.000;

Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing melalui Kasat Lantas Polres Belu, AKP Shabda Purusha Putra saat dihubungi gerbangntt.com melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (12/06/2019).

Dijelaskan Kasat Lantas, dalam Operasi Ketupat 2019 yang berlangsung selama 13 hari itu, Polisi juga menjaring 42 pengendara yang melanggar. Namun hanya 10 yang ditilang, sementara 32 pengendara lainnya mendapat sanksi atau dilakukan teguran.

"Dari hasil operasi ada 5 kasus kecelakaan, 1 meninggal, 2 luka berat dan 2 luka ringan. Pelanggaran 42, ditilang 10 dan 32 pengendara mendapat teguran," kata Kasat Shabda begitu akrab di kenal.

Pelanggaran yang dilakukan sebut Kasat Shabda adalah yang umum dikakukan masyarakat (pengendara), seperti kelengkapan surat-surat, lawan arus dan tidak mengenakan helm saat mengendarai.

Jika dibandingkan dengan Operasi Ketupat Tahun 2018 lalu, tambah Shabda, angka kecelakaan maupun pelanggaran menurun termasuk kerugian materi.

"Data Operasi Ketupat tahun 2018, pelanggaran sebanyak 80, tilang 35, teguran 45. Sementara kecelakaan 12, meninggal 2, luka berat 8, luka ringan 17 dan kerugian materil Rp. 28.800.000," sebut Shabda.

Kendati demikian, Kasat Shabda berharap masyarakat Belu tetap waspada dan tertib berlalulintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang merugikan diri sendiri bahkan merugikan pengguna jalan yan lain.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama