Warga Maudemu Pertanyakan Proses Hukum Penyelewengan ADD Maudemu


ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu yakni John Aleuk dan Gabriel Y. Asy mempertanyakan proses hukum atas laporan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Maudemu yang mereka laporkan dua pekan lalu.
Kedua warga itu langsung bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari Belu, Dannie, C.S, SH, di ruang Kasi Pidsus dan mempertanyakan kasus tersebut, Kamis (16/05/2019).
John Aleuk kepada Wartawan mengatakan, mereka datang ke Kantor Kejari Belu untuk mempertanyakan proses hukum terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa di Maudemu yang mereka laporkan sejak dua pekan lalu. 
Pasalnya, setelah mereka melaporkan sejak dua minggu lalu, pihak Kejaksaan belum meindaklanjuti sehingga mereka datang kembali untuk menanyakan kepada jaksa.
"Kami datang untuk menanyakan bagaimana kelanjutan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Maudemu yang kami sudah laporkan dua minggu lalu," ungkap Aleuk.
Mereka jelas Aleuk menanyakan hambatan atau persoalan lain sehingga jaksa belum menindaklanjuti laporan dari warga.
Selain mendatangi Kejari Belu, John bersama beberapa warga juga mendatangi Inspektorat Kabupaten Belu. Tujuannya sama yakni, menanyakan tindaklanjut dari Inspektorat terkait laporan yang mereka sampaikan sejak dua minggu lalu.
"Kami juga mau ke Inspektorat. Kami mau tanya mereka kenapa laporan kami belum ditindaklanjuti karena mereka sudah pernah janji mau datang ke desa. Kami tunggu-tunggu, tidak datang," terang Aleuk.
Warga datang ke Kejari lanjut Aleuk supaya mendapat penjelasan yang pasti mengenai laporan dari masyarakat. Penjelasan dari jaksa itu akan disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui secara jelas proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Aleuk, yang mereka laporkan adalah kepala Desa Maudemu, Kitnardus Bau Kapa, bendahara desa dan ketua TPK.
“Indikasi kerugian yang kita hitung diperkirakan 700 juta lebih yang merupakan dana desa tahun 2018,” beber Aleuk.
John mengaku, ia bersama warga lainnya tetap menunggu tindaklanjut dari jaksa. Jika jaksa belum menindaklanjuti, mereka akan datang kembali.
"Kami tunggu saja. Kalau jaksa belum tindaklanjut, kami datang lagi," janji John
Kasi Pidsus Kejari Belu, Dannie, C.S, SH kepada wartawan mengatakan, jaksa tetap menerima laporan masyarakat dan jaksa akan menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kajari Belu. 
Akui Dannie, warga Maudemu sudah melaporkan secara tertulis kasus dugaan penyelewengan dana desa di Maudemu. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti jaksa. 
Dannie mengatakan, saat ini jaksa baru menerima laporan dari pihak warga. Jaksa akan mempelajari dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor.
[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama