ATAMBUA, GerbangNTT. Com - Warga Desa Maudemu, Kecamatan
Lamaknen, Kabupaten Belu yakni John Aleuk dan Gabriel Y. Asy mempertanyakan
proses hukum atas laporan dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Maudemu
yang mereka laporkan dua pekan lalu.
Kedua warga itu langsung bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari
Belu, Dannie, C.S, SH, di ruang Kasi Pidsus dan mempertanyakan kasus tersebut,
Kamis (16/05/2019).
John Aleuk kepada Wartawan mengatakan, mereka datang ke
Kantor Kejari Belu untuk mempertanyakan proses hukum terkait laporan dugaan
penyelewengan dana desa di Maudemu yang mereka laporkan sejak dua pekan
lalu.
Pasalnya, setelah mereka melaporkan sejak dua minggu
lalu, pihak Kejaksaan belum meindaklanjuti sehingga mereka datang kembali untuk
menanyakan kepada jaksa.
"Kami datang untuk menanyakan bagaimana kelanjutan
kasus dugaan penyelewengan dana desa di Maudemu yang kami sudah laporkan dua
minggu lalu," ungkap Aleuk.
Mereka jelas Aleuk menanyakan hambatan atau persoalan
lain sehingga jaksa belum menindaklanjuti laporan dari warga.
Selain mendatangi Kejari Belu, John bersama beberapa
warga juga mendatangi Inspektorat Kabupaten Belu. Tujuannya sama yakni,
menanyakan tindaklanjut dari Inspektorat terkait laporan yang mereka sampaikan
sejak dua minggu lalu.
"Kami juga mau ke Inspektorat. Kami mau tanya
mereka kenapa laporan kami belum ditindaklanjuti karena mereka sudah pernah
janji mau datang ke desa. Kami tunggu-tunggu, tidak datang," terang Aleuk.
Warga datang ke Kejari lanjut Aleuk supaya mendapat
penjelasan yang pasti mengenai laporan dari masyarakat. Penjelasan dari jaksa
itu akan disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui secara
jelas proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Aleuk, yang mereka laporkan adalah kepala Desa
Maudemu, Kitnardus Bau Kapa, bendahara desa dan ketua TPK.
“Indikasi kerugian yang kita hitung diperkirakan 700
juta lebih yang merupakan dana desa tahun 2018,” beber Aleuk.
John mengaku, ia bersama warga lainnya tetap menunggu
tindaklanjut dari jaksa. Jika jaksa belum menindaklanjuti, mereka akan datang
kembali.
"Kami tunggu saja. Kalau jaksa belum tindaklanjut,
kami datang lagi," janji John
Kasi Pidsus Kejari Belu, Dannie, C.S, SH kepada wartawan
mengatakan, jaksa tetap menerima laporan masyarakat dan jaksa akan
menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kajari Belu.
Akui Dannie, warga Maudemu sudah melaporkan secara
tertulis kasus dugaan penyelewengan dana desa di Maudemu. Laporan tersebut akan
ditindaklanjuti jaksa.
Dannie mengatakan, saat ini jaksa baru menerima laporan
dari pihak warga. Jaksa akan mempelajari dan meminta klarifikasi dari pihak
terlapor.
[g-ntt/mp]
Post A Comment: