Bawaslu Belu Akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Tak Sesuai Ketentuan


Atambua,GerbangNTT.com-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bapilu) Kabupaten Belu akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Belu, Andre Parera ketika dihubungi wartawan, Kamis (24/1/2019).

Sesuai jadwal Bawaslu penertiban seluruh APK yang tidak sesuai ketentuan akan dilaksanakan pada minggu depan. Penertiban di seluruh wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan Indonesia-Timor Leste.

"Untuk kali ini, kita konsentrasi pada APK yang dipasang di tempat yang dilarang saja. Kalau APK yang ditempat sesuai peruntukannya ya tidak diturunkan," jelas Parera.

Untuk itu itu, pihak Bawaslu telah berkoordinasi dan mengeluarkan surat pemberitahuan berupa peringatan kepada pihak Partai Politik serta DPD sesuai prosedur yang berlaku.

Jelas dia, sesuai peraturan Bawaslu juga pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan Satuan Polisi Pamong Praja Belu guna membackup kegiatan penertiban APK.

"Setelah ini kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan minggu depan kita lakukan penertiban bersama," akhir Parera.

Penulis; Yaman



Lebih baru Lebih lama