Tindak Pidana Perdagangan Orang Kejahatan Luar Biasa Yang Harus Dilawan



Atambua,GerbangNTTO.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar yang bersifat lintas negara. Sebab pelakunya mengekploitasi manusia untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Susana Yembise dalam sambutan sekaligus membuka sosialiasi tindak pidana akhiri perdagangan orang di Kabupaten Belu, Timor Barat, Kamis (6/12/2018).

Dikatakan, dalam praktek TPPO melibatkan jaringan dan sindikat dengan modus-modus yang selalu berkembang, serta memanfaatkan kelemahan-kelamahan yang dimiliki aparat penegak hukum dan masyarakat.

Untuk itu, kegiatan sosialisasi ini sebagai salah satu upaya agar pemahaman semua pihak khususnya perempuan tentang kebijakan dan upaya serius pemerintah dalam pencegahan dan penanganan TPPO semakin meningkat.

"Tindak pidana perdagangan orang kejahatan luar biasa terhadap hak asasi perempuan dan anak-anak. Wilayah NTT salah satu kasus tertinggi dan  ini menjadi urusan kita bersama dalam memerangi serta memberantas," tegas Yembise.

Kementerian PPPA jelas dia, melindungi kaum perempuan dewasa, gadis hingga anak-anak bahkan anak laki-laki kecil. Diluar negeri mereka mengganggap perempuan Indonesia adalah budak karena perempuan Indonesia penurut.

"Ini kejahatan terhadap hak asasi perempuan. Orang tua yang hadir harus menjadi duta-duta stop tindak pidana perdagangan orang," ujar dia.

Pesan Yembise, mereka anak-anak harus kita jaga, lindungi karena mereka ini adalah generasi bangsa Indonesia dari daerah NTT.  Jangan kita biarkan mereka jadi korban lagi seperti lainnya.

"Harus hati-hati, perdagangan anak itu merugikan negara. Saya tidak setuju kalau masalah ekonomi. Burung saja bisa hidup mencari makan, masa manusia yang punya otak tidak bisa hidup," ucap dia.

Yembise menuturkan, kasus-kasus di daerah cukup banyak termasuk yang dikembalikan sudah meninggal dan yang akan kena sasaran adalah kami Kementerian.

Dia berharap, agar memberikan pendidikan, edukasi serta pemahaman yang baik kepada anak-anak dan itu hak orang tua membina membimbing anak-anak supaya menjadi kualitas.

"Jaman sudah berubah total yang mana merubah cara hidup kita cara berpikir kita. Saya minta mari putuskan mata rantai tindak pidana perdagangan orang di Provinsi NTT," pinta Yembise.

Sementara itu, Wakil Bupati Belu, J. T Ose Luan menuturkan,  kegiatan ini penting untuk diinformasikan kepada masyarakat tentang tindak pidana perdagangan orang khususnya di wilayah perbatasan Belu.

"Ini kampayne tentang tindak pidana perdagangan orang dan penting buat kita semua dalam memerangi perdagangan orang," tandas Luan.

Banyak anak-anak kita yang menjadi korban perdagangan orang tidak saja untuk seksual tapi juga mencakup eksploitasi lain seperti kerja paksa dan lainnya. Hal ini dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat sehingga mereka mudah ditipu atau dijebak dengan pekerjaan yang tidak sesuai harapan mereka.

"Kabupaten Belu berbatasan dengan Timor Leste,
tentunya tidak luput dari kegiatan perdagangan dan penjualan orang," kata Luan.

Dia menjelaskan, dari jumlah keseluruhan penduduk Belu yang mencapai 238 ribu jiwa, sebanyak 54 ribu diantaranya merupakan penduduk miskin. Mereka inilah yang berpotensi melakukan migrasi tidak aman sehingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Pemerintah Belu tidak hentinya melakukan upaya untuk memerangi dan memberantas TPPO dan saling bersinergi agar tidak ada lagi yang berjalan sendiri-sendiri. Kerja sama semua pihak, seperti OPD, aparat penegak hukum, aparat desa, babinsa, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dunia usaha, masyarakat serta kalangan media massa untuk mengatasi persoalan dari hulu sampai hilir sangatlah penting.

"Kami juga tak lupa melakukan upaya peningkatan kualitas SDM dari para calon Pekerja Migran Indonesia, agar mereka tidak terperangkap kedalam TPPO. Sebab, jika mereka memiliki pengetahuan dan kualitas yang baik maka mereka akan terhindar dari perdagangan orang atau bekerja di luar negeri secara illegal,” akhir mantan Sekda itu.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi pemberantasan tindak pidana perdagangan orang pejabat Kementerian PPPA, Pimpinan OPD Belu, Forkopimda Belu, Tokoh Agama, Organisasi  Perempuan Belu, Tokoh Perempuan Belu, Tokoh Masyarakat serta para pelajar SMA/SMK yang berjumlah kurang lebih 500 orang.(man)




Lebih baru Lebih lama