Ironis: Setengah Tahun Penyelundupan Moge HD Tanpa Tersangka

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Meski sudah setengah tahun lebih (7 bulan), pihak Bea dan Cukai sebagai penyidik tidak tau hasil proses penyidikan kasus dugaan penyelundupan Motor Gede Harley Davidson (Moge HD) yang diselundupkan melalui pintu perbatasan Motaain, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL, Selasa (03/10/2017) lalu.

Pihak Bea dan Cukai baik Atambua maupun Kanwil Bali Nusra tak tahu tahapan proses hukum bahkan siapa pelaku (tersangka) penyelundupan barang mewah berharga milyaran tersebut.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra (Bali, NTT, NTB) R. Syarif Hidayat kepada wartawan usai meresmikan Gedung Kantor Bea dan Cukai Atambua dan Pos Pengawasan Bea dan Cukai Laboan Bajo di Atambua, Kabupaten Belu, Timor Barat, Selasa (08/05/2018).

Menurut Syarif, pihak Bea dan Cukai sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelundupan Moge HD sebagaimana mestinya.

"Proses sudah dilakukan sebagaimana mestinya, sudah dilakukan penyelidikan dan proses masih terus berkembang, masih belum selesai," ungkap Syarif.

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui sejauhmana tahapan proses hukum terhadap penyelundupan Moge HD tersebut.
"Tahapan saat ini saya kurang mengetahui tetapi secara pasti adalah dari teman-teman penyidik sendiri. Tetapi laporan terakhir masih tetap dalam proses penyelidikan dan akan mengarah ke penyidikan," katanya.

Ketika ditanya kendala yang dihadapi pihak penyidik untuk menemukan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini, Syarif mengaku masih belum dapat laporan.

"Saya masih belum dapat laporan itu, hari ini saya baru mau rapatkan dengan mereka (penyidik), mudah-mudahan kita bisa memberikan penjelasan lebih lengkap, nanti coba hubungi kepala seksi penyidikan di sini (Bea Cukai Atambua) mudah-mudahan ada penjelasan lebih lengkap," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah ketika ditemui awak media di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Atambua, Jumat (23/03/2018) pagi lalu juga mengaku tak tahu proses hukum penyelundupan Moge HD.

Dikatakan Tribuana, ketidaktahuan pihak Bea dan Cukai Atambua ini lantaran proses penyidikan terhadap kasus ini di ambil alih atau dilakukan oleh KI kantor pusat.

"Kanwil Bali Nusra dan kantor pusat lagi sidik, saya tidak bisa sampaikan lebih rinci karena hasilnya bagaimana kita tidak tau," katanya.

Tribuana menuturkan, proses hukum terhadap kasus ini memang cukup panjang, namun pihaknya pasti akan menyelesaikannya.

Saat ini jelas Tribuana, spare part yang dicacah pihaknya sudah menghadirkan ahli (mekanik) motor harley davidson (HD) untuk merakit dan menghitung jumlah unit motor dari 25 peti yang ada.

"Kita tunggu saja karena sudah take over ke kantor pusat. Kita di sini (Bea Cukai Atambua) tetap bantu data jika diperlukan. Belum lama ini ahli motor harley (orang bule) sudah datang dan hitung dari 25 spare part di 25 peti jumlah 20 unit motor," imbuhnya.

Sampai sekarang tambah Tribuana belum mengungkap siapa pelaku/tersangka, yang pasti ada orang (pelaku) yang menyelundupkan karena barang ini barang inpor, karena barang ini tidak di produksi di Indonesia.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama