Minta Bupati Tinjau Ulang SK Pemberhentian Teko, ini Empat Alasan DPRD Belu

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - DPRD Belu meminta pemerintah daerah melalui Bupati Belu, Willybrodus Lay untuk meninjau (revisi) ulang SK pemberhentian dan pergantian Tenaga Kontrak (Teko) di lingkup Pemkab Belu tahun 2018 yang telah diterbitkan.

Pasalnya, pemberhentian dan pergantian Teko berdasarkan SK tertanggal 4 Februari 2018 lalu tidak sesuai dengan UU ASN dan tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga tidak ada data yang valid terkait hasil evaluasi kinerja kerja Teko.

Demikian simpulan yang mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Belu bersama dinas terkait (P & K dan dinas Kesehatan yang di sampaikan Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Nai Buti usai memimpin rapat RDP yang digelar di DPRD Belu, Selasa (06/03/2018).

Marthen yang juga pilitisi muda asal Partai Gerindra itu mengatakan, berdasarkan hasil penyampaian dari pimpinan dinas terutama BKPP terkait pemberhentian dan pergantian Teko yang dilakukan, pihaknya menilai kebijakan itu tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

Untuk itu, juga berdasarkan pendapat, usul dan saran dari anggota DPRD Belu yang hadir dalam RDP tersebut disepakati meminta pemerintah untuk meninjau ulang SK yang ada.

"Kita minta pemerintah tinjau ulang SK," katanya.

Alasan agar pemerintah meninjau ulang SK tambah Marthen karena tidak sesuai dengan mekanisme atau tahapan, regulasi juga kebutuhan di masing-masing OPD itu sendiri.

"Usulan OPD berbeda dengan SK yang keluar hanya karena telpon dari kadis untuk mengganti orang lain, sesuai dengan revisi UU ASN pasal 131a dan 135a point 2 bahwa pemda tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru, penempatan tenaga kontrak yang tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing OPD dan tidak ada data yang jelas tentang hasil evaluasi kinerja teko," beber Marthen.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama