Gara-Gara Teko, Dua DPRD Perempuan ini Skak Mat Dua Pimpinan OPD Belu

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Dua  Anggota DPRD Belu perempuan masing-masing Wakil Ketua Komisi I Yane Bone dan Regina Loe Mau Skak Mat alias membuat tak berkutik dua Pimpinan Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) Belu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Belu, Marsianus Loe Mau dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Belu, Frans Asten.

Aksi Skak Mat dua Anggota DPRD Belu terhadap dua pimpinan OPD itu lantaran dua pimpinan OPD tersebut memberhentikan dan menggantikan Teko pada dinas P & K dan dinas Kesehatan tidak sesuai dengan kebutuhan dan regulasi yang ada.

Bahkan, Kadis P & K mengganti Teko yang diusul dalam chek list hanya melalui telpon genggamnya.

Wakil Ketua Komisi I, Yane Bone saat diberi kesempatan untuk berpendapat menegaskan dari usulan saja terlihat ada masalah. Nama dalam daftar saat diususlkan ada dan saat SK terbit tidak ada nama, justru diganti nama orang lain.

“Itu ada satu point yang salah. Kalau ada salah sebagai Pemimpin harus berikan pembinaan karena itu tanggung jawab Pak Kadis, tidak semena-mena ganti begitu, tidak seperti itu,” tandas Yane saat RDP di ruang Komisi I DPRD Belu, Selasa (06/03/2018).

Senada, Anggota DPRD Belu Regina Loe Mau bertubi-tubi menghujani pertanyaan kepada dua pimpinan OPD tersebut hingga tak berdaya.

Politisi asal Partai PKPI itu mempertanyakan apakah dalam regulasi mengatur terkait pemberhentian dan pembatalan seorang ASN atau Teko hanya lewat telpon?

"Aturan mana yang mengatur berhentikan dan ganti Teko bisa lewat telpon? Coba tunjukan?," tanya Regina

Ia menilai, pemberhentian dan pergantian Teko di dinas P & K dan dinas Kesehatan adalah kebijakan yang sangat fatal dan bertentangan dengan aturan yang ada.

"Pak salah. Tidak ada dalam aturan mengatur Kadis seenaknya memberhentikan dan mengganti teko hanya dengan telpon-telpon," pungkasnya.

Kedua pimpinan OPD tersebut mengaku salah dalam mengambil kebijakan terkait pemberhentian dan pergantian Teko sesuai SK tertanggal 04 Februari 2018 lalu.

Untuk diketahui, RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Nai Buti didampingi Wakil Ketua II DPRD Belu, Jeremias Junior Manek dan dihadiri sejumlah Anggota lintas Komisi DPRD Belu bersama Kadis terkait selain membahas persoalan pemberhentian Teko di Dinas P dan K, juga masalah pemberhentian Teko di Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.

Hasil RDP, DPRD Belu meminta pemerintah daerah melalui Bupati Belu, Willybrodus Lay untuk meninjau (revisi) ulang SK pemberhentian dan pergantian Tenaga Kontrak (Teko) di lingkup Pemkab Belu tahun 2018 yang telah diterbitkan.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama