Dari 9 Parpol Pasca Putusan Bawaslu, Hanya 3 Parpol Ini yang Daftar di KPU Belu.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kembali kepada sembilan partai politik (Parpol) yang sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan menjadi calon peserta Pemilu 2019.

Keputusan tersebut diambil setelah adanya ketetapan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sembilan parpol karena sempat tidak lolos verifikasi.

Kesembilan parpol yang diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas persyaratannya yakni, Partai Idaman, PKPI Hendropriyono, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.

Di Kabupaten Belu, dari sembilan Parpol tersebut, hanya tiga Parpol yang mendaftar ke KPU Belu dengan menyerahkan berkas untuk diverifikasi.

"Pasca putusan Bawaslu, dari sembilan itu hanya tiga Parpol diantaranya PKPI, PBB dan Partai Republik yang serahkan berkas," ungkap Ketua KPU Belu, Martin Bara Lay, ketika ditemui Media ini di kantor KPU Belu, Selasa (05/12/2017).

Ketiga parpol tersebut jelas Lay diberi waktu untuk melengkapi dokumen persyaratannya dan harus dikembalikan ke KPU dalam tenggang waktu yang sudah ditentukan.

"Tambah tiga parpol ini jadi tujuh belas parpol di Belu, sementara tiga parpol ini kita sudah kembalikan berkasnya untuk perbaikan hingga tanggal 15 Desember nanti, untuk 14 parpol lainnya saat ini kita sementara lakukan penelitian administrasi tahap kedua hasil perbaikan hingga tanggal 11 Desember," terang Lay.

Setelah itu tambah Lay, akan dilakukan penilitian administrasi lagi terhadap dokumen-dokumen hasil perbaikan selama 14 hari kedepan.

 "Setelah semuanya kita teliti secara administrasi dari hasil perbaikan ini selesai baru masuk verifikasi faktual," pintanya.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama