Ini Makna PPK Kenakan Pakaian Adat Belu Saat Dilantik.

GerbangNTT. Com, ATAMBUA - Sebanyak 60 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 Kecamatan SeKabupaten Belu dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu, A. Martin Bara Lay di Aula Hotel Nusantara II Atambua, Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL pada Rabu (08/11/2017) pagi tadi.

Ada yang berbeda dari pelantikan anggota PPK tahun ini. Jika biasanya diminta untuk mengenakan pakaian sipil lengkap atau setelan jas, kini para anggota PPK diminta untuk mengenakan pakaian adat tradisional Belu.

Pantauan Media ini, bukan saja para anggota PPK yang hendak dilantik yang mengenakan pakaian adat, namun Ketua KPU Belu sendiri dan seluruh anggotanya juga mengenakan pakaian adat Belu lengkap dengan ikat kepala dari kain tenun khas Belu.

Ketua KPU Kabupaten Belu, A. Martin Bara Lay kepada Media ini mengaku ada pesan yang hendak disampaikan dari proses pelantikan anggota PPK hari ini dengan mengenakan pakaian adat Belu dari berbagai corak dan motif ini.

"Ini jelas mau menunjukan bahwa kita orang Belu. Dimana kata Belu itu sendiri mengandung makna Sahabat yang berakar dari falsafah yang mencerminkan berbagai etnis dan suku yang mampu menjalin hubungan persaudaraan yang kuat. Disini kami sebagai penyelenggara berharap kami juga harus seperti Belu yang sebenarnya dalam menjalankan tugas," ungkap Lay.
Lay menuturkan, ada makna yang dalam dengan mengenakan busana adat ini. Bahwa sebagai penyelenggara merupakan individu yang berbeda suku, agama, berbeda pendapat dan lainnya namun semuanya tetap satu dalam mengemban tugas untuk menyukseskan pemilu.

"Selembar kain tenun ini dimaknai sebagai pengikat tali persahabatan. Bersahabat bukan berarti kita mau melakukan kolusi, tapi bersahabat untuk kita sama-sama membangun daerah ini dengan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang damai dan sesuai azas pemilu itu sendiri," tutur Lay.

Lebih lanjut, Lay mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Belu, unsur Forkopimda yang telah membantu dalam proses baik dari awal untuk berkoordinasi dengan seluruh Kepala Desa dan Camat SeKabupaten Belu dalam rangka seleksi atau pembentukan Panitia Ad-hoc PPK hingga pada pelantikan hari ini.

Untuk diketahui, pelantikan 60 anggota PPK tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Belu Nomor V/Kpts/KPU-Kab.018.433934/Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Tahun 2018.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama