Warga Protes Pembangunan Pagar Bandara A.A Bere Talo Dihentikan

GerbangNTT. Com, ATAMBUA – Warga masyarakat yang tinggal di sekitar Bandar Udara (Bandara) A.A Bere Talo meminta pembangunan pagar Bandara yang tengah dikerjakan untuk dihentikan.

Pasalnya, lahan pembangunan pagar Bandara yang terletak di Desa Kabuna, kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Timor Barat tersebut merupakan milik warga setempat dan belum mendapat ganti rugi dari pemerintah daerah (Pemda) Belu.

“Tanah ini kami punya, tolong jangan kerja dulu,” protes salah seorang warga, Martina Abu Kauk yang mendatangi lokasi pengerjaan pagar Bandara bersama beberapa warga lainnya, Selasa (24/10/2017) siang.

Menurut pengakuan Martina, meski tanah milik mereka tersebut tidak bersertifikat, namun lahan itu sudah diolah orang tua mereka sejak puluhan tahun lalu.

“Ini lahan orang tua kami sudah garap sejak tahun 80an, kami sendiri belum ada (lahir), kok tiba-tiba datang bawa sertifikat bilang pemerintah punya,” tuturnya.

Kalau pemerintah mau bangun pagar, tambah Martina pemerintah harus ganti rugi milik lahan mereka.

“Kalau mau kerja, pemerintah harus ganti rugi, dulu tahun 2011 pemerintah ganti rugi, sekarang kok tidak?” tukasnya

Senada, seorang warga lainnya, Meri Aduk mengaku, protes terhadap lahan yang akan dibangun pagar ini sudah disampaikan sejak tahun 2011 lalu kepada DPRD Belu tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian.

“Kita sudah sampaikan ke Kelurahan dan DPRD Belu, tapi belum ada penyelesaian, suruh kita tunggu sampai tahun 2018,  tapi sekarang kok tiba-tiba datang sudah mau kerja,” ungkap Aduk.

Lahan ini lanjut Aduk, memang tidak bersertifikat tetapi sebelumnya (Pembangunan pagar Bandara tahun 2011) ada ganti rugi dari pemerintah untuk warga.

“Dulu tidak ada sertifikat tapi pemerintah ganti rugi, sekarang tidak mau ganti rugi,” tandas Aduk.

Sementara itu, Kepala bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Belu, Maximus Mali, S.Spt yang juga hadir di lokasi pengerjaan pagar Bandara tersebut mengatakan, protes warga ini karena ada warga yang masih merasa memiliki lahan ini sehingga melakukan protes, tetapi sesungguhnya ini lahan pemerintah dan ada sertifikat milik Pemerintah Kabupaten Belu.

“Ada sekitar lima Kepala Keluarga (KK) dari warga yang masih klaim bahwa lahan ini milik warga, tetapi lahan ini sebenarnya milik Pemkab Belu,” kata Kabag Maximus.

Dijelaskannya, lahan ini milik Pemkab Belu karena sertifikat atas nama Pemkab Belu yang diserahkan kepada pihak Bandara untuk dibangun sesuai dengan kebutuhan Bandara.

“Pemkab Belu punya sertifikat atas lahan ini sejak tahun 2002, dan kita membuat surat hak pakai dan serahkan kepada pihak Bandara, silakan pihak Bandara membangun sepanjang untuk kepentingan Bandara” terang Maximus.

Untuk diketahui, meski mendapat protes dari warga yang mengklaim bahwa lahan tersebut milik warga, namun pengerjaan pagar Bandara yang baru dimulai tersebut tetap dikerjakan dengan pengawalan dan pengamanan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Belu.

[g-ntt/mp]
Lebih baru Lebih lama