Tok! Palu MA Batalkan Iuran BPJS, Sayonara Tarif 'Selangit'

Jakarta, GerbangNTT. Com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Padahal, sejak 1 Januari 2020, eks PT Askes (Persero) itu sudah memungut tarif baru kepada peserta, yaitu Rp42 ribu untuk kelas III, Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp160 ribu untuk kelas I.

Kenaikan iuran itu tidak bisa dibilang sedikit. Apalagi, sejak diwacanakan pada medio tahun lalu, kebijakan tersebut banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Nasi telah menjadi bubur, ketika Peraturan Presiden 75 Tahun 2019 oleh Presiden Jokowi diteken pada Oktober 2019. Iuran baru pun diberlakukan sejak awal tahun hingga saat ini.

Namun, dengan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS, tentu masyarakat boleh senang. Artinya, masyarakat kembali membayar seperti semula, yaitu Rp25.500 untuk kelas III, Rp51 ribu untuk kelas II dan Rp80 ribu untuk kelas I. Sayonara, iuran mahal.

Persoalannya, apakah putusan MA berlaku surut?

Apabila berlaku surut, maka BPJS memiliki utang kepada masyarakat atas pembayaran iuran yang berlebih dan tidak sesuai putusan MA.

Koordinator Advokasi BPJS Timboel Siregar mengatakan putusan MA bersifat final dan mengikat.

Sebagai tindak lanjut, dia mendesak pemerintah mengeluarkan perpres baru.

"Untuk mengembalikan angka ke iuran lama," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (10/03/2020).

BPJS juga memiliki tanggung jawab untuk mengembalikan kelebihan pembayaran iuran peserta tiga bulan terakhir ini. Sebab, dalam putusannya, lanjut Timboel, MA juga ikut membatalkan Pasal 34 ayat 2 yang menetapkan bahwa iuran baru berlaku mulai awal tahun.

Kelebihan bayar tidak serta merta harus dikembalikan dalam bentuk tunai oleh BPJS.

"Ada kesulitan teknis pengembalian. Oleh karena itu, kelebihan bayar bisa sebaiknya dikompensasi dengan iuran bulan-bulan berikutnya," jelasnya.

Contoh, peserta kelas I yang membayar selama Januari-Maret dengan tarif iuran baru berjumlah Rp126 ribu, berarti ia memiliki kelebihan bayar Rp49.500 yang bisa dipakai untuk membayar iuran April sebesar Rp25.500, dan menambah bayar Rp1.500 untuk iuran Mei.

Hal senada disampaikan Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo. Kalau mengembalikan iuran peserta dalam bentuk tunai atau transfer bank, justru BPJS akan terbebani dengan biaya transaksi. Prosesnya pun bisa memakan waktu lama.

"Saya kira, peserta yang sudah membayar dengan iuran baru dapat dikompensasi lebih bayarnya untuk beberapa bulan ke depan sesuai kecukupan dana. Jadi, tidak perlu dikembalikan," terang dia.

Konsekuensi Iuran Lama

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio memperkirakan pembatalan kenaikan iuran BPJS akan melahirkan konsekuensi pahit tidak hanya bagi negara, tetapi juga peserta. Misalnya saja, fasilitas layanan kesehatan berkurang.

Alasannya, negara tidak memiliki kecukupan dana untuk mengongkosi seluruh layanan kesehatan masyarakat. Apalagi, BPJS Kesehatan sendiri kerap mencatat defisit. Tanpa kenaikan iuran, defisit BPJS pada 2020 diperkirakan mencapai Rp39,5 triliun. Lalu pada 2021 diperkirakan menyentuh Rp50,1 triliun dan Rp58,6 triliun pada 2022.

"Misalnya, pengobatan kemoterapi jadi hanya 3 kali, karena tidak cukup uangnya. Itu kan program patungan publik dan negara, kalau uang tidak ada, negara tidak punya cukup uang, bagaimana? Ya, dikurangi layanan kesehatannya. Pilihannya cuma itu," tutur Agus.

Irvan sepakat dengan Agus. Menurut Irvan, salah satu tujuan kenaikan iuran adalah untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan yang selama ini kerap dikeluhkan. Jika iuran batal naik, tentu layanan kesehatan terancam di samping potensi defisit BPJS yang meningkat.

"Apalagi tarif yang kita bayar selama ini di luar hitungan aktuaria," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, iuran BPJS Kesehatan belum pernah disesuaikan sejak program Jaminan Kesehatan Nasional dicetuskan pada 2014 silam. Padahal, pasal 38 ayat 1 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Menurut Irvan, masih ada pilihan untuk menghindari kenaikan defisit dan mengompensasi batalnya kenaikan iuran. Salah satunya, menerapkan skema cost sharing atau bagi biaya, sehingga peserta ikut menanggung biaya untuk layanan kesehatan tertentu.

[No/G-Ntt/CNN Indonesia]
Lebih baru Lebih lama