Warga Poco Leok Manggarai Diperiksa Terkait Penolakan Proyek Geothermal



Manggarai, NTT - Sebelas orang pengacara dari Tim Advokasi Poco Leok memberikan pendampingan hukum kepada tujuh warga Poco Leok, Kabupaten Manggarai, yang menjalani pemeriksaan oleh polisi, Jumat (6/10/2023). 

Pemeriksaan ini berkaitan dengan sikap warga yang menolak proyek geothermal, bagian dari Proyek Strategis Nasional, dan berpotensi dijerat dengan UU Cipta Kerja.

Heribertus Jebatu, Maksimilianus Neter, Agustinus Egot, Bonevantura Harun, Ponsianus Lewang, Ponsianus Nongol, dan Arkadeus Trisno Anggur adalah nama-nama warga yang menjalani pemeriksaan. Sesuai dengan surat polisi, mereka diperiksa terkait "laporan informasi anggota Polres Manggarai tentang penghadangan terhadap aparat saat melaksanakan tugas pada 27 September."

"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak warga Poco Leok terlindungi selama proses pemeriksaan," ujar Muhammad Haedir, salah satu dari 11 pengacara yang mendampingi warga. Beberapa pengacara lainnya yang ikut mendampingi diantaranya adalah Muhammad Jamil, Valentinus Dulmin, dan Wildan Siregar.

Ketujuh warga diduga menghalangi petugas PT Perusahaan Listrik Negara yang hendak menuju lokasi proyek geothermal pada 27 September lalu. Dalam surat panggilan dari polisi, tertanggal 28 September, dijelaskan sedang berlangsung penyelidikan terhadap dugaan "menghalangi kegiatan pengusahaan pembangunan panas bumi dan/atau melakukan kekerasan terhadap pejabat". Peluang untuk dijerat dengan UU Cipta Kerja atau Pasal 212 KUHP pun terbuka.

Proyek geothermal di Poco Leok merupakan perluasan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu yang telah beroperasi sejak 2012. Pemerintah menargetkan proyek ini untuk menghasilkan energi listrik sebesar 2 x 20 megawatt, meningkat dari kapasitas 10 megawatt yang sudah berjalan.

Namun, warga Poco Leok menentang proyek yang berada di tanah ulayat dan dekat pemukiman mereka. Mereka telah melakukan beberapa upaya penghadangan terhadap aparat dan perusahaan yang hendak mengakses wilayah tersebut.

"Kami berharap keadilan ditegakkan dan aspirasi warga Poco Leok didengar. Proyek yang mengancam tanah ulayat dan lingkungan hidup warga harus mendapatkan perhatian khusus," tutup Haedir.

Lebih baru Lebih lama